Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:36 WIB | Senin, 12 Oktober 2015

KPK Periksa Wagub Sumut Tengku Erry

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi berada dalam mobil usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Rabu (5/8). (Foto: ANTARA /Reno Esnir)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hari Senin (12/10) ini memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Tengku Erry dipemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi dari mengatakan Tengku Erry diperiksa KPK sebagai saksi terhadap tersangka Gatot Pujo Nugroho.

"(Tengku Erry) saksi Gatot Pujo Nugroho," kata Yuyuk, di Jakarta, hari Senin (12/10).

Sementara itu Tengku Erry tiba di gedung KPK pukul 09.15 WIB. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang warna merah.

Sementara, tersangka Gatot Pujo Nugroho tiba di gedung KPK pukul 11.12 WIB.

Sebelumnya, terkait perkara itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada Rabu (23/9).

Selain kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi kepada Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Dalam sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H M Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak, gitu," kata Evy dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK.

Kaligis, Gatot dan Evi diduga memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home