Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 16:12 WIB | Jumat, 12 Desember 2014

Gubernur DKI: Bir Bukan Miras

Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan minuman keras (miras) sudah memiliki izin legal—seperti bir—bukan dikategorikan miras yang dilarang.

"Bukan melegalkan, sekarang miras udah legal kok ada bir segala macem. Bir juga bukan miras ya. Tapi itu ada di beberapa tempat tertentu buat belinya. Yang penting yang diperkuat adalah anak usia di bawah umur enggak boleh beli," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).

Dia membedakan antara miras dan Bir, dikatakan Basuki Bir bukan termasuk ke dalam miras.

"Bir bukan termasuk miras loh. Kita (Pemprov DKI) di Anker Bir ada saham 20 persen. Makanya saya katakan ini fakta ada. Orang membutuhkan, turis juga membutuhkan," kata dia.

Lebih lanjut Basuki mengatakan, untuk solusi yang ia lakukan untuk mengatasi peredaran pabrik miras opolosan dengan melakukan operasi secara rutin.

"Saya tidak segan-segan akan memecat para pemangku jabatan yang tidak tahu permasalahan di tempatnya, makanya nanti yang enggak tau wilayahnya, kita pecat aja," kata dia.

Dia juga akan menindak tegas warga yang kedapatan memproduksi minuman keras oplosan.

"Justru kita mesti ketat. Jangan biarkan orang di kampung-kampung bisa produksi, RT, RW, Lurah,Satpol pp itu mesti tegas. Masa enggak tau ada produksi gituan. Kan beda dong bikin aqua di rumah isi-isi botol gitu," katanya.

"Miras produksi rumahan  akan lebih membahayakan masyarakat. Seperti contoh  kejadian dua pelaut di Cilincing Jakarta Utara yang tewas akibat menegak miras oplosan tiga hari yang lalu," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home