Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:23 WIB | Rabu, 08 Oktober 2014

Gubernur Riau Menangis di KPK

Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Riau Annas Maamun terlihat menitikkan air mata sambil menutupi muka dengan tangannya ketika mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika dicecar beberapa pertanyaan dari wartawan dan menyatakan bahwa dirinya sedang tidak sehat.

“Saya sakit, tunggu tunggu, saya minta maaf,” kata dia di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Annas Maamun diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9). Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di provinsi Riau.

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar, Rp 500 juta dan USD 300000 atau sekitar Rp 3,6 miliar yang diakui adalah milik GM. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar.

Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri yang berada di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan bahwa kebun tersebut untuk dikembangkan dalam area peruntukan lainnya.

Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yg bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.

Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 122 b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home