Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:49 WIB | Kamis, 01 Oktober 2015

Harga BBM Oktober Tidak Alami Perubahan

Ilustrasi. Sejumlah pemilik kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta. (Foto: Antara/Andika Wahyu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja mengatakan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 Oktober 2015 hingga Januari 2016 tidak mengalami perubahan harga.

“Harga BBM per 1 Oktober 2015 tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut, Minyak Tanah Bersubsidi Seluruh Indonesia Rp 2.500 perliter, Minyak Solar Bersubsidi di Seluruh Indonesia Rp 6.900 perliter, dan Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan di Luar Jawa-Madura-Bali Rp 7.300 perliter,” kata Wiratmaja sebagaimana dikutip esdm.go.id, hari Rabu (30/9).

Menurut Wiratmaja, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT.Pertamina setelah berkoordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Selanjutnya mulai bulan Januari 2016 untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi masyarakat dan untuk mendapatkan harga BBM yang optimal, Pemerintah akan mengevaluasi dan menetapkan harga BBM bersubsidi dan penugasan setiap tiga bulan,” kata Wiratmaja.

Selama beberapa periode sebelumnya, Badan Usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya bensin Premium, di bawah harga keekonomian.

Pada setiap akhir tahun Pemerintah akan melakukan perhitungan untuk mengetahui apakah terjadi surplus atau defisit. Apabila terjadi defisit, Pemerintah akan mencari solusi untuk menutupi defisit tersebut, dan apabila terjadi surplus, maka surplus tersebut akan diusulkan untuk digunakan sebagai Dana Ketahanan Energi.

Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penetapan harga BBM, akan melibatkan auditor Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home