Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:48 WIB | Kamis, 01 Oktober 2015

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Tiap Tiga Bulan

Ilustrasi. Sejumlah pemilik kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta. (Foto: Antara/Andika Wahyu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja mengatakan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) ditetapkan pemerintah setiap tiga bulan berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Terhitung mulai tanggal 1 Oktober  2015 pukul 00.00 waktu setempat, penetapan harga BBM oleh Pemerintah ditetapkan berdasarkan periode perhitungan tiga bulan,” kata Wiratmaja sebagaimana dikutip esdm.go.id, hari Rabu (30/9).

Menurut Wiratmaja, keputusan Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran BBM juga mempertimbangkan upaya untuk menyeimbangkan defisit atau surplus yang dialami oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.

Pemerintah, kata Wiratmaja, terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah telah melakukan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang didasarkan pada perkembangan harga patokan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, 4 bulan dan 6 bulan.

Dengan mempertimbangkan berbagai parameter seperti harga MOPS sebagai referensi, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur (SPBU), Pemerintah telah menetapkan pola penentuan harga BBM.

Khusus mengenai parameter biaya distribusi BBM, mengingat wilayah NKRI sangat luas dan terdiri atas ribuan pulau dan BBM harus terdistribusi di seluruh wilayah, maka biaya distribusi yang diperlukan sangat spesifik dan tidak dapat dibandingkan dengan negara lain yang memiliki karakteristik berbeda.

Dari  hasil evaluasi, didapatkan bahwa harga BBM berdasarkan periode perhitungan satu bulan (25 Agustus-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 14.196 per US$, harga bensin  Premium sebesar Rp 7.450 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.150 per liter.

Harga BBM berdasarkan periode perhitungan tiga bulan (25 Juni-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.708 per US$, harga bensin Premium sebesar Rp 7.900 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp  6.250 per liter.

Sementara itu, harga BBM berdasarkan periode perhitungan empat bulan (25 Mei-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.576 per US$, harga bensin Premium sebesar Rp 8.250 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.550 per liter.

Sedangkan harga BBM selama periode perhitungan enam bulan (25 Maret-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.372 per US$, harga bensin Premium Rp 8.300 per liter dan Minyak Solar Subsidi Rp 6.750 per liter.

Harga BBM per 1 Oktober 2015 tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut, Minyak Tanah Bersubsidi Seluruh Indonesia Rp 2.500 perliter, Minyak Solar Bersubsidi di Seluruh Indonesia Rp 6.900 perliter, dan Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan di Luar Jawa-Madura-Bali Rp 7.300 perliter.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home