Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:10 WIB | Selasa, 30 Agustus 2016

Hari Pertama Tilang, Pengawasan Sistem Ganjil Genap Berlapis

Ilustrasi. Pengendara mobil yang terkena tilang karena melanggar sistem ganjil genap di Jakarta. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Di hari pertama pemberlakuan tilang, sistem pengawasan pelaksanaan ganjil genap di area penerapan dibuat berlapis, sehingga kecil kemungkinan pelanggar bisa lolos.

"Jadi, jika nanti kendaraan lolos di traffic light di sini, maka petugas akan langsung memberitahukan petugas yang ada di depannya,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, hari Selasa (30/8) pagi.

Budiyanto mengakui, jika petugas tidak akan mungkin sanggup memantau semua kendaraan yang melintas. Namun, pihaknya telah mengantisipasi jika ada kendaraan yang lolos dari pantauan petugas.

Ia menambahkan, penjagaan dilakukan di sembilan lokasi simpang berlampu lalu lintas di 15 titik pengawasan dan dilakukan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.

"Petugas yang dikerahkan 200 personel gabungan dan dibagi dalam dua shift, pagi 100 dan sore 200 personel," katanya.

Terhitung mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2016, mulai diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap dengan landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap. Pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Ibu Kota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home