Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:29 WIB | Kamis, 04 Desember 2014

Harusnya Narapidana Korupsi Diberi Pemahaman Agama Bukan S2

Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan yang butuh diberikan kepada narapidana tindak korupsi terutama adalah pemahaman, penghayatan, dan pengamalan mengenai keagamaan, bukan pendidikan strata 2 (S2).

“Narapidana korupsi itu butuh pemahaman, penghayatan, dan pengamalan mengenai keagamaan, bukan pendidikan S2,” kata dia kepada satuharapan.com, di depan Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

Hal tersebut disampaikan Nasir sebagai tanggapan atas kebijakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas 1A, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/11) lalu, yang bersepakat dengan Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, untuk memulai program Magister Hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Program Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana itu akan diikuti peserta didik selama satu tahun. Mereka akan belajar di dalam Lapas Sukamiskin. Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas.

Menurut Nasir, dengan begitu para narapidana tindak korupsi dapat menyadari bahwa yang mereka lakukan salah dan tidak mengulanginya kembali.

Pada sisi lain, politisi PKS itu menyampaikan narapidana tindak korupsi memang memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, meski tengah berada di balik jeruji besi dan secara fisik tidak merdeka. Jadi, selama hal tersebut tidak melanggar aturan ia berpendapat tidak masalah narapidana tindak korupsi di Lapas Sukamiskin memperoleh pendidikan S2. ”Yang harus dilakukan pemerintah adalah melaporkan kepada Komisi III DPR, sosok mana saja yang memperoleh pendidikan tersebut, apakah hanya narapidana korupsi, atau bagaimana?” ujar dia.

“Lebih tepatnya lagi, mereka (narapidana korupsi, Red) itu diberikan keterampilan, karena sebenarnya mereka bisa sekolah lagi setelah menjalani masa tahanannya,” ujar dia.

Semakin Canggih Korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan agar sosok yang merasa terzalimi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menyerap banyak hal mengenai permasalahan hukum.

“Tapi, yang jadi pertanyaan, apakah setelah belajar hukum itu mereka jadi semakin canggih korupsinya? Itu yang nanti akan kita awasi,” tutur dia.

Desmond mengaku kegiatan kuliah dapat membantu para narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, lebih melakukan kegiatan yang positif, sehingga tidak berpikir aneh. “Bahkan setelah keluar dari penjara, mereka bisa jadi pengacara,” tutur dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home