Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:34 WIB | Rabu, 13 April 2016

Hemp Oil Diamankan Petugas Bea Cukai

Ilustrasi: Hemp Oil (Foto: healtheatingfood.com)

TANGERANG, SATUHARAPAN.COM – Jajaran aparat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengamankan sebuah paket kiriman dari Amerika. Paket itu berupa kapsul, jumlahnya 180 kapsul, berisi obat sejenis ganja atau disebut Hemp Oil.

Kabid Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi KPU BC Bandara Soetta, Dadan Farid, seperti diberitakan tangerangrayaonline.com,mengatakan barang itu dikemas dalam botol obat kecil bertuliskan CBD Oil. Dalam keterangan botolnya, obat itu disebut sebagai suplemen atau multivitamin. “Saat diperiksa, hemp oil ini mengandung narkotika sejenis ganja,” katanya , Senin (11/4/).

Dari temuan itu, kata Dadan, KPU BC bekerja sama dengan BNN melakukan pengembangan ke alamat tujuan paket tersebut. “Kami berhasil menangkap seorang warga negara Kanada berinisial AN,” kata Dadan.

Kepala Seksi Bandara BNN, AKBP Renny Puspita, mengatakan barang tersebut dinyatakan legal di negara asalnya, yakni Amerika. Namun, karena kandungannya sejenis ganja, pihaknya harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Di Amerika, obat ini disebut multivitamin yang berguna untuk mengobati lelah atau sulit tidur,” katanya.

“Ya, barang ini kalau di Amerika disebut multivitamin, dan legal. Gunanya untuk mengobati lelah atau sulit tidur. Tapi karena mengandung sejenis ganja, kita akan kaji legalitasnya, di Indonesia boleh apa tidak ini digunakan,” katanya di Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Senin (11/4).

Menurut Renny, dalam melakukan kajian itu, pihaknya bekerja sama dengan BPOM RI. Pihaknya sudah mengirimkan sample hemp oil ini ke BPOM untuk diuji kandungannya. “Kita akan bikin kajian dan MoU untuk uji barang ini,” katanya.

Renny menambahkan, BNN baru pertama kali ini menangani kasus Hemp Oil ini. Nantinya, hasil kajian dengan BPOM jadi acuan hukum dalam penanganan hemp oil yang masuk ke Indonesia.

Pro Kontra Hemp Oil

Hemp oil atau minyak rami, seperti dikutip dari oilhealthbenefits.com, adalah minyak yang diekstraksi dari biji tanaman Cannabis (ganja, yang adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya).

Pohon ganja telah digunakan sejak zaman kuno untuk menghasilkan kain dan kertas. Tali yang dibuat dengan serat rami memiliki kekuatan yang luar biasa. Bijinya telah digunakan sebagai makanan, terutama untuk hewan. Minyak rami bermanfaat bagi kesehatan, mengandung Omega 6 dan Omega 3, yang dibutuhkan tubuh. 

Kenyataan yang sebenarnya, minyak rami yang berasal dari tanaman ganja, menjadi sangat kontroversial di banyak negara di dunia. Akan tetapi, sebagian besar negara sekarang memiliki peraturan masing-masing untuk dapat menggunakan minyak rami tersebut.

Inggris mulai memproduksi hemp secara komersial pada tahun 1990-an. Perusahaan di Kanada, Inggris, Amerika Serikat dan Jerman memproduksi biji hemp untuk berbagai produk, mulai dari makanan bergizi sampai produk kecantikan.

Legalisasi Hemp Oil

Beberapa negara di Eropa juga telah melegalkan penggunaan minyak rami. Beberapa pemerintah negara bagian di Australia, seperti Victoria, Queensland, dan New South Wales, telah mengeluarkan izin untuk menanam hemp untuk keperluan industri.

Negara Bagian Victoria adalah yang pertama, pada tahun 1998, dan diregulasi kembali pada tahun 2008. Queensland mengizinkan industri hemp pada tahun 2002 di bawah Drugs Misuse Act 1986 (UU Penyalahgunaan Obat-obatan 1986). New South Wales menerima lisensi pengembangan hemp di bawah Hemp Industry Regulations Act 2008 (No 58), yang berlaku tahun 2008.

Kanada, telah mengizinkan produk hemp secara komersial (termasuk budidaya) sejak tahun 1998, Di Inggris izin produksi hemp dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri di bawah undang-undang Misuse of Drugs Act 1971.

Di Amerika Serikat, produk hemp yang diimpor harus memenuhi tingkat toleransi nol THC (Tetrahydrocannabinol). Hemp masuk ke dalam kategori zat atau bahan yang dikendalikan di bawah Controlled Substances Act (PL 91-513;. 21 USC 801 et seq). Beberapa negara bagian di Amerika Serikat menentang peraturan hukum Federal tersebut dan menuntut legalisasi budidaya ganja industri yang diatur menurut hukum negara bagian (State of Law). Negara-negara itu adalah; North Dakota, Hawaii, Kentucky, Maine, Maryland, Oregon, California, Montana, West Virginia, dan Vermont.

Usaha mereka melegalkan ganja industri mendapat perlawanan dari DEA (Drug Enforcement Administration).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home