Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 07:23 WIB | Jumat, 12 Agustus 2016

Hukuman Diperberat, OC Kaligis akan Ajukan PK

Pengacara senior OC Kaligis. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

"Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," kata anak Kaligis, Velove Vexia di gedung KPK Jakarta, hari Kamis (11/8).

Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari tadinya tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara. Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Aku akan bilang ini tidak adil, hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma tiga dan empat tahun. Ya sudah aku mohon doanya saja semoga papa sehat," tambah Velove.

Menurut Velove, ayahnya yakin dapat mengajukan bukti baru (novum) sebagai syarat mengusahakan PK.

"Dari pihak papa sendiri shock karena kemarin saat putusan dari pihak papa tidak diberitahukan, malah dibilangnya sidangnya ditunda. Ternyata ada sidang," ungkap Velove.

Saat ini kondisi ayahnya dalam keadaan sehat.

Kasasi tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5000 dolar Singapura (Rp 48 juta) dan 15.000 dolar AS (Rp 196 juta), dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS (Rp 65 juta) serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2000 dolar  AS (Rp 26 juta) sehingga totalnya 27.000 dolar AS (Rp 354 juta) dan 5.000 dolar Singapura (Rp 48 juta).

OC Kaligis terbukti berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home