Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:10 WIB | Kamis, 18 Februari 2016

ICW: Jokowi Pertaruhkan Citra ke Publik dalam Revisi UU KPK

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tengah mempertaruhkan citranya di hadapan publik dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bila setuju, maka Jokowi akan dikenal sebagai Presiden yang melemahkan lembaga antirasuah.

 “Jika menyetujui revisi UU KPK, Jokowi akan mempertaruhkan citranya di mata publik. Jokowi akan dikenal sebagai Presiden yang melemahkan KPK,” kata Emerson dalam acara Seminar dan Diskusi Publik 'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' dalam rangka perayaan hari ulang tahun pertama Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi, di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jalan Rasuna Saif, Jakarta Selatan, hari Kamis (18/2).

Selain itu, menurutnya, ada empat alasan lain bagi Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK. Dia menyarankan,  Presiden Jokowi sebaiknya memboikot, tidak mengeluarkan Surat Presiden, dan tidak mengirimkan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK dengan DPR.

Alasan yang pertama, kata Emerson, berdasarkan survei, 50 persen publik menolak revisi UU KPK. Selain itu, dalam sebuah petisi, hampir 60.000 netizen yang menyatakan menolak pembunuhan KPK melalui revisi undang-undang.

Kedua, fakta menunjukkan bahwa tidak ada satu pun poin revisi yang memperkuat KPK. Substansi revisi justru memperlemah dan menghambat kerja KPK.

"Poin-poin revisi justru keluar dari kesepakatan yang dikatakan Pak Luhut (Menko Polhukam), soal penyadapan dan dewan pengawas, artinya ini tidak perlu disetujui," kata Emerson.

Selain itu, menurut Emerson, salah satu janji Jokowi dalam Nawacita, yakni penguatan terhadap KPK. Menurut Emerson, jika Jokowi komitmen dengan Nawacita, maka mau tidak mau Jokowi harus menolak revisi UU KPK.

Keempat, tidak ada urgensi dalam rencana revisi UU KPK. Padahal, ada undang-undang lain yang membutuhkan revisi seperti UU Kepolisian, Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Naskah akademik tidak dibuka ke publik, tidak ada alasan jelas," kata Emerson.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home