Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 15:31 WIB | Sabtu, 14 Juni 2014

Investor Bangun Smelter Rp 12 Triliun di Kotawaringin Timur

Ilustrasi smelter pengolahan bijih mineral. (Foto: dari guardian.co.uk)

SAMPIT, SATUHARAPAN.COM – Sektor pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diprediksi kembali menggeliat seiring masuknya investor yang akan menanamkan investasi mencapai Rp 12 triliun untuk smelter.

“Tahun ini akan ada pembangunan smelter dengan nilai investasi mencapai Rp 12 triliun. Lokasinya di daerah Cempaga,” kata Bupati Kotim, H Supian Hadi di Sampit, Sabtu (14/6).

Seperti diketahui, saat ini sektor pertambangan sedang lesu setelah diberlakukannya larangan ekspor bahan tambang mentah sejak Januari lalu. Akibatnya, sebagian besar perusahaan tambang di daerah ini terkendala karena belum memiliki pabrik pemurnian atau smelter.

Rencana pembangunan smelter ini menjadi kabar gembira karena membawa harapan kembali menggeliatnya sektor pertambangan di daerah ini. Dampaknya, masyarakat yang bekerja di perusahaan tambang bisa kembali bekerja seperti biasa dan mendapatkan penghasilan lumayan.

“Perizinannya sudah dibuat. Saat ini mereka menyiapkan lahan, mungkin setelah Pilpres akan dilakukan peletakan batu bara,” jelas Supian.

Supian tidak memerinci perusahaan apa dan jenis bahan tambang apa yang dibangun smelter-nya tersebut. Dia hanya meminta dukungan masyarakat agar semua berjalan lancar sehingga dapat kembali mendorong sektor pertambangan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotim, Fahrurrahman mengakui, larangan ekspor mineral atau bahan tambang mentah memang cukup memukul sektor tambang, tapi sampai saat ini belum ada tambang di Kotim yang tutup akibat aturan itu.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang kebijakan pelarangan ekspor tambang mentah.

Aturan itu melarang ekspor bahan tambang mentah terhitung pertengahan Januari 2014. Akibatnya, banyak perusahaan secara nasional yang berhenti beroperasi sementara karena tidak mempunyai smelter atau pabrik pemurnian hasil tambang agar memenuhi standar.

Larangan ekspor bahan tambang mentah tidak serta merta membuat perusahaan tambang di Kotim terpuruk. Perusahaan masih bisa memasarkan hasil tambang mereka ke perusahaan-perusahaan nasional yang membutuhkan, meski jumlahnya tentu terbatas sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan penampung.

Saat ini ada dua perusahaan tambang yang sedang mengurus perizinan pembangunan smelter bauksit yang memasuki tahap studi kelayakan, yakni PT Kotawaringin Alumina dan PT Billy Indonesia.

Jika smelter ini sudah beroperasi maka juga bisa menampung hasil tambang dari perusahaan lain sehingga sektor pertambangan kembali menggeliat seperti semula. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home