Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 20:21 WIB | Minggu, 07 Agustus 2016

Jamaludin-Rustam Efendi Gagal Maju DKI 1

Jamaludin saat ingin menyerahkan syarat calon perseorangan di Kantor KPUD DKI Jakarta Jalan Salemba Raya pada hari Minggu (7/8) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pasangan Jamaludin dan Rustam Efendi gagal menjadi bakal calon perseorangan lantaran tidak menyerahkan berkas dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan rangkaian jadwal balon perseorangan.

Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengatakan penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan telah ditutup lantaran waktu sudah menunjukkan pukul 16.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut Jamaludin dan Rustam Efendi belum menyerahkan berkas dukungan KTP sebagai syaratnya.

"Berdasarkan peraturan KPU, pendaftaran calon perseorangan dimulai sejak tanggal 3-7 Agustus 2016 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB," kata Sumarno saat menerima berkas dukungan bakal calon perseorangan di Kantor KPUD DKI Jakarta pada hari Minggu (7/8).

KPUD Provinsi DKI Jakarta sangat menghargai upaya yang dilakukan Jamaludin untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Mohon maaf bapak Jamaludin karena sampai sekarang pasangan calon bapak belum datang serta belum menyerahkan berkas yang diminta maka dengan terpaksa kami tutup tanpa bisa mengadministrasikan pencalonan bapak," kata Sumarno.

Melihat situasi tersebut, Jamaludin meminta agar diberikan kesempatan tambahan untuk mendaftar karena ingin menunjukkan bahwa warga Betawi mampu menjadi pemimpin.

"Saya ingin membuktikan bahwa suku Betawi ini kalau dikasih kesempatan bisa menjadi pemimpin, saya mempersiapkan ini dalam waktu relatif lama, sudah tiga bulan segala sesuatunya," kata dia.

Tetapi, lantaran waktu pendaftaran sudah tutup KPUD DKI Jakarta tetap tidak menerima keinginan dari Jamaludin untuk maju dari perseorangan.

"Kami sudah berdiskusi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta bahwa tetap tidak bisa menerima keinginan dari bapak Jamaludin karena sudah sesuai dengan peraturan KPU," kata Sumarno.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home