Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:44 WIB | Senin, 06 Juni 2016

PSI: UU Pilkada Beratkan Calon Perseorangan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyalami para pendukungnya di acara Teman Ahok Fair, di Gudang Sarinah, Pancoran, Jakarta Selatan, hari Minggu (29/5). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memandang pembatasan waktu verifikasi faktual dukungan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada memberatkan calon perseorangan.

Dalam Undang-Undang Pilkada, panitia pemungutan suara (PPS) memiliki waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat para pendukung calon perseorangan.

Jika saat verifikasi faktual, pendukung yang dimaksud tidak dapat ditemui petugas PPS, maka pasangan calon perseorangan diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk menghadirkan pendukung yang tidak bisa ditemui petugas tersebut.

"Ketentuan ini jelas memperberat. Apalagi yang memberikan dukungan adalah usia produktif yang memiliki aktivitas studi atau bekerja. Waktu tiga hari sangat singkat," kata Grace dihubungi di Jakarta, hari Senin (6/6).

Grace mempertanyakan alasan pembatasan waktu selama tiga hari untuk mendatangkan pendukung ke Kantor PPS. Sedangkan dalam Peraturan KPU disebutkan waktu yang diberikan adalah 14 hari.

PSI merupakan salah satu partai yang mendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen.

Grace enggan menuding ketentuan UU Pilkada dirancang untuk menjegal Ahok. Dia hanya menyebut semangat Undang-Undang Pilkada tidak mendukung calon independen.

"Calon perseorangan kan tidak cuma pak Ahok. Jangan fokus di pak Ahok saja lah. Tapi semangat undang-undang ini ya memang tidak mendukung calon independen, kalau tidak mau dibilang menjegal," kata Grace.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memilih untuk maju kembali menduduki DKI1 dengan jalur perseorangan menilai UU Pilkada yang baru disahkan ini akan merepotkan pendukungnya karena harus verifikasi dengan batas waktu yang sudah ditentukan

"UU sudah putuskan begitu ya kita harus patuh saja. Cuma ya sekarang orang yang mendukung saya sedikit repot, repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja pasti kan enggak ada nih, misal jam segini petugas datang ke rumah, kamu pasti enggak ada, begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS buka 24 jam enggak?" ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, hari Senin (6/6)

Menurut dia, pendukung yang telah menyerahkan dukungan KTP kepadanya sudah banyak yang menggunakan e-KTP. Dengan demikian, seharusnya dapat menjamin KTP dukungan untuknya bukan fiktif.

"Padahal ini semua terdaftar secara e-KTP, ada tanda tangan, ada pernyataaan kalau kamu bohong kau bisa pidana ini," ujar Ahok.

Dia pun menyerahkan kepada para pendukungnya apakah bersedia meluangkan waktu untuk verifikasi ke PPS.

"Tergantung masyarakat yang mendukung, apakah dia mau datang atau tidak. Kalau sampai datang ke rumah pasti enggak ada orang dong, kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar. Kalau enggak ketemu kan harus datang sendiri," ucap Ahok. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home