Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:07 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

Jampidsus Diskusikan Kasus Gatot dengan KPK

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (Kiri) Dan Istrinya Evi Susanti (Kanan) Memberikan Keterangan Kepada Media Seusai Diperiksa Oleh KPK Di Jakarta, Selasa (28/7) Dini Hari. Keduanya Diperiksa Selama 13 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Hakim PTUN Medan. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R Pramono hari ini Rabu (29/7) datangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendiskusikan terkait penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Widyo, ia akan mendiskusikan terkait penetapan Gatot dan isterinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial pada tahun 2012-2013 pada saat Gatot masih menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara.

"Akan kita bicarakan bersama nanti di dalam," kata Widyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (29/7).

Dengan demikian,  Widyo menilai tidak menutup kemungkinan perkara yang menjerat Gatot dalam sengketa bansos akan dilakukan supervisi atau dilimpahkan kepada KPK sepenuhnya.

"Kita lihat saja nanti," kata dia.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (GPN) sebagai tersangka pada hari Selasa (28/7).

Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji membenarkan penetapan tersangka Gatot tersebut. KPK juga menetapkan istri Gatot, Evi Susanti (ES) sebagai tersangka kasus tersebut.

"Menetapkan Gububernur Sumut -Gatot dan Evi sebagai TSK (tersangka)," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (28/7).

Menurut Indriyanto, Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pihaknya. Dimana telah diperoleh lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Hasil ekspose (pada Rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT Hakim TUN, Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata dia.

Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan demikian, Indriyanto belum membeberkan secara lanjut mengenai penetapan tersangka itu. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam jumpa pers.

Gatot dan Evi diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Pasangan suami istri itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home