Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:20 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

Kuasa Hukum Mengaku Belum Diberi Tahu Status Tersangka Gatot

Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution. (Foto:Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution hari ini Rabu (29/7) datangi KPK untuk mengkonfirmasi atas status tersangka klienya (Gatot).

Razman mengaku yang menjadi persoalan bagi dirinya belum ada pemberitahuan tentang status dari klien menjadi tersangka.

"Katanya sudah di tingkatkan menjadi tersangka idealnya menurut saya status itu diberi tahu karena kami memberikan surat kuasa termasuk proses penundaan," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (29/7).

"Saya sengaja datang untuk mengkonfirmasi kebenaran status tersangka tersebut sekaligus untuk mengetahui sprindiknya dalam hal ini bukan intervensi KPK, bahwa saya ingin menayakan nah lalu kemudian kalau nanti misalnya benar ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka maka kami akan melakukan upaya-upaya  hukum cepat seperti praperadilan," kata dia.

Untuk itu, kata Razman menuding KPK tidak melaksanakan proses penegakkan hukum yang berpandu pada KUHP atau pelaturan yang berlaku.

"Bahwa KPK dalam melaksanakan proses penegakkan hukum sepertinya tidak berpandu pada KUHP atau peraturan yang berlaku bahwa perlu diketahui menurut pakar pidana pak Nasrulloh bahwa tidak akan lebih tinggi SOP, standar penyilidikan, atau penyidikan dari KPK dari pada KUHAP  atau KUHP," kata dia.

Praperadilan, lanjut Razman salah satu yang akan dibawa di praperadilan  itu tentang pasal 117 KUHP seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak dalam keadaan tertekan, tidak dalam keadaan terpaksa, pemeriksaan tidak lebih dari 8 jam.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (GPN) sebagai tersangka pada hari Selasa (28/7).

Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji membenarkan penetapan tersangka Gatot tersebut. KPK juga menetapkan istri Gatot, Evi Susanti sebagai tersangka kasus tersebut.

"Menetapkan Gububernur Sumut -Gatot dan Evi sebagai tersangka," kata Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (28/7).

Menurut Indriyanto, Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pihaknya. Dimana telah diperoleh lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Hasil ekspose (pada Rapim dan tim lengkap) progress kasus OTT Hakim TUN, Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata dia.

Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan demikian,  Indroiyanto belum membeberkan secara lanjut mengenai penetapan tersangka itu. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam jumpa pers.

Gatot dan Evi diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Pasangan suami istri itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home