Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:43 WIB | Kamis, 07 April 2016

Jamwas Temui Pemimpin KPK Bahas Suap PT BA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), mengunjungi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, di Gedung KPK, hari Kamis (7/4). "Saya datang ke sini ingin bersilaturahmi dengan pemimpin," katanya, di Gedung KPK, Jakarta.

Widyo mengiyakan ketika ditanya awak media mengenai apakah akan ada juga pembahasan kasus suap PT Brantas Abipraya (PT BA). "Ya termasuk itu," ujar Widyo.

Tim pengawas kejagung telah memeriksa Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Selain itu, Wakil Kejati DKI Jakarta, Muhammad Rum, Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan, Yulianto, Kepala Tata Usaha Kejati DKI, Nur Laila Sari, Kepala Seksi Penyidikan Kajati DKI Jakarta, Rinaldi, dan Tim Penyelidik Kejati DKI juga diperiksa ihwal penanganan perkara PT Brantas.

KPK telah resmi menahan tiga tersangka, yaitu Dandung Pamularno (DPA), Senior Manager PT BA, Wantoko (SWA), Direktur Keuangan PT BA, dan Marudut (MRD), swasta. Ketiganya tertangkap tangan KPK ketika tengah diduga melakukan aksi suap menyuap di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur.

Ketiganya secara bersama-sama diduga memberi atau mencoba memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, berkaitan dengan penghentian penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 9.00 WIB di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur. Pada saat penangkapan, ditemukan uang sejumlah US$148.835 yang terdiri dari 1.487 pecahan US$100, satu lembar US$50, tiga lembar pecahan US$20, dua lembar pecahan US$10, serta lima lembar pecahan US$1.

Ketiganya, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home