Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:08 WIB | Rabu, 23 September 2015

Junimart: MKD Tidak Bisa Diintervensi

Surat Fahri Hamzah kepada MKD DPR RI, hari Rabu (17/9). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan pihaknya tidak bisa diintervensi. Dalam melaksanakan tugas, MKD DPR RI pun tidak berada di bawah pemimpin DPR RI.

“Dalam melaksanakan tugas MKD DPR RI tidak di bawah pemimpin DPR RI, tidak bisa diintevensi,” ucap Junimart saat dimintai konfirmasi terkait surat permintaan yang dilayangkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, kepada MKD DPR RI, saat dihubungi sejumlah wartawan, di Jakarta, hari Rabu (23/9).

Dia pun menyebut surat Fahri yang meminta MKD DPR RI merahasiakan pengusutan kasus kunjungan pemimpin DPR RI, Setya Novanto dan Fadli Zon, ke Amerika Serikat, tidak berpengaruh. Menurut Junimart, tidak perlu ada yang dirahasiakan, sebab DPR RI adalah rumah rakyat.

“Tidak perlu pak Fahri mengingatkan, kami juga paham, kami di MKD DPR RI sudah biasa. Tidak ada yang perlu dirahasiakan, rumah rakyat wakil rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengirim surat kepada MKD DPR RI, pada hari Rabu (17/9) lalu. Dalam surat dengan nomor PW/13895/DPR RI/IX/2015 itu, Fahri meminta MKD DPR RI merahasiakan pengusutan kasus kunjungan pemimpin DPR RI, Setya Novanto dan Fadli Zon, ke Amerika Serikat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kasus yang menyandung Novanto dan Fadli tengah diproses MKD DPR RI, sehingga tidak boleh diungkapkan. "Sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik yang mengharuskan MKD dan pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan," demikian tertulis dalam surat bertandatangan Fahri yang beredar di kalangan wartawan parlemen, hari Rabu (23/9).

Fahri pun menegaskan, proses pemeriksaan dan pengusutan kasus pelanggaran kode etik harus dirahasiakan. Sebab, menurut argumentasinya, ada aturan yang mengatur hal itu, yakni Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home