Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:42 WIB | Kamis, 01 Januari 2015

Kadin Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Sektor Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan paparan tentang kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri 2014 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah membebaskan berbagai pajak sektor perikanan yang memberatkan pengusaha guna memajukan sektor kemaritiman di Tanah Air, selaras dengan visi Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah didorong untuk melakukan pembebasan pajak masuk bagi sektor perikanan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/1).

Menurut Yugi Prayanto, hal tersebut perlu dilakukan antara lain agar aktivitas prosesing atau pengolahan perikanan bisa maju pesat.

Selanjutnya, pembebasan pajak masuk tersebut bisa dibebankan pada tarif pajak ekspor sektor perikanan itu.

Dia memaparkan bahwa tarif impor sebaiknya ditekan atau ditiadakan saja. Dan sebagai gantinya, pembebasan pajak impor itu bisa diakumulasikan pada tarif pajak ekspornya.

"Kalau misalnya, tarif impor dan ekspor masing-masing 2,5 persen, maka dengan membebaskan tarif impor, nilai pajak ekspornya bisa dijadikan 5 persen," kata dia. Kemudian dia menambahkan, pemerintah harus melakukan kontrol agar produk-produk itu bisa melalui prosesing sehingga harga jualnya terjaga.

Kadin juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan penghapusan tentang Anak Buah Kapal (ABK) asing secara bertahap di laut Indonesia, karena seharusnya ABK asing di Indonesia saat ini maksimal 5 orang. "Dan nantinya, setiap tahun harus dikurangi jumlahnya setelah ABK asing itu melakukan `transfer of knowledge`," kata Yugi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berupaya untuk meningkatkan kompetensi bisnis dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta pengolah dan masyarakat pesisir lain guna memperkuat dan meningkatkan daya saing.

"Pelaku usaha kelautan dan perikanan khususnya nelayan harus mulai dididik untuk mengenal bisnis sehingga bisa menjadi pelaku usaha yang andal dan bukan hanya sebagai obyek semata," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Susi, dengan kompetensi bisnis yang dimiliki setiap pelaku usaha dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang tersedia secara optimal dan berkelanjutan, seperti nelayan tradisional diharapkan mampu memanfaatkan perairan Indonesia menjadi sumber kehidupan dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, pembudidaya ikan mampu memanfaatkan lautan dan menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas secara efisien.

Kemudian, para pengolah mampu meningkatkan nilai tambah produk perikanan sehingga mampu bersaing di pasar global. "Sedangkan masyarakat pesisir lainnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dengan memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang kita miliki," kata dia.

Pemerintah juga akan terus berupaya memberikan perlindungan usaha dan kesempatan berusaha antara lain dengan menjamin kemudahan dalam akses permodalan ke perbankan, sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan pembudidaya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home