Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 02:46 WIB | Jumat, 06 Februari 2015

Kadin Usulkan 10 Amandemen UU Minerba

Tambang PT Freeport Indonesia. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kamar Dagang Industri Indonesia melalui inisiatif dari Indonesia Mining Association (API) dan empat asosiasi pertambangan lainnya akan mengusulkan 10 amandemen tentang minerba atau pertambangan yang ada di dalam Undang-undang No.4 Tahun 2009.

“Kami berencana merumuskan 10 usulan amandemen yang terkait dengan luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian, investasi, izin pertambangan rakyat (IPR), dan pengecualian ekspor untuk bauksit dan nikel,” kata Sekretaris Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Adam Muhammad di Menara Kadin Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Selain API, ada empat asosiasi yang akan bergabung yaitu Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHATI), Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).

Kelima asosiasi tersebut menargetkan semua usulan revisi UU Minerba segera dirumuskan dan diserahkan ke pimpinan Kadin yang kemudian akan dilanjutkan ke DPR pada bulan Maret 2015.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur menyatakan bahwa selama ini banyak pengusaha yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena usahanya tidak didukung oleh isi dari UU tersebut.

Menurutnya, usulan revisi tersebut dapat membantu percepatan produksi usaha pertambangan dengan menyesuaikan kondisi pertambangan saat ini.

Dia juga menyatakan bahwa tidak sedikit perusahaan tambang yang merasa dianaktirikan dalam hal pembangunan smelter dan ekspor konsentrat. Menurutnya UU Minerba tersebut belum rinci mengatur tentang pengolahan dan pemurnian. Selain itu, dia berpendapat bahwa pemerintah belum tegas mendorong perusahaan tambang untuk membangun smelter.

"Persoalannya, ada perusahaan yang mendapatkan izin ekspor, tetapi tidak punya smelter. Ada yang sudah membangun smelter 30 persen, uangnya sudah keluar, sudah berdarah-darah, modal sudah habis, tetapi tidak punya izin ekspor. Ada pula perusahaan tambang yang barangnya sudah di pelabuhan, tetapi tidak bisa ekspor. Saya tidak perlu sebutkan perusahaan-perusahaannya," kata Natsir.

Kemudian dia mengatakan bahwa usulan revisi UU Minerba akan dibawa ke parlemen dan akan menyesuaikan dengan yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015.

"Kita tinggal sesuaikan. Kalau belum ada di dalam list prolegnas, akan diusulkan ke tahun berikutnya. Kalau urgent sekali, akan diusulkan dengan menggunakan hak inisiasi DPR. Kita akan ikut bahas itu," kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home