Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:13 WIB | Rabu, 17 Juni 2015

Kadis KUMKMP: PKL Korban Pungli Bukan Binaan Kami

Kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Joko Kundaryo di Balai Kota, Jakarta Pusat. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) Pemprov DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan terkait pungutan liar yang dilakukan secara rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar kawasan Kota Tua.

Menurut Joko, Satpol PP tak seharusnya melakukan pungli karena biaya retribusi PKL dibayarkan langsung melalui sistem autodebet. Untuk itu, Joko mensinyalir PKL yang membayar pungli kepada Satpol PP ialah PKL yang ilegal dan bukan binaan Pemprov.

"Belum ada laporan, itu bukan binaan kami, itu PKL liar. PKL binaan kita teratur karena yang legal sudah bayar retribusi online dengan autodent. Kalau binaan kita sekarang sudah tahu dan ngerti," ujar Djoko di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurut Djoko, saat ini PKL yang dilegalkan Pemprov DKI sudah melalui pembinaan sehingga petugas pun tak berani memungut biaya retribusi liar.

"Nggak mungkin mereka mau dikolek sama siapapun semua udah dibina. Petugas juga nggak berani. Biasanya kalau dia dimintain dia akan lapor ke sudin masing-masing ke pembinaannya," katanya.

Sebelumnya seorang pedagang tahu gejrot di kawasan Kota Tua mengeluh kepada satuharapan.com karena dimintai pungutan liar oleh Satpol PP setiap hari. Mereka dipungut biaya Rp 2.000 per hari.

"Ya terpaksa kasih, daripada diusir," ujar pedagang itu.

PKL di kawasan Kota Tua memang tak boleh lagi merangsak masuk. Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan revitalisasi Kota Tua. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home