Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sotyati 10:54 WIB | Sabtu, 03 Januari 2015

Kanal LAPOR! untuk Aduan Layanan BPJS Kesehatan

Seskab Andi Wijayanto dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris bertukar dokumen seusai penandatangan kerja sama, di kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (2/1) sore.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mengawali tahun 2015, Jumat (2/1), di Aula Gedung III Lantai 1 Sekretariat Negara, Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Direktur Utama (Dirut) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, untuk menggabungkan layanan pengaduan masyarakat dalam pelayanan BPJS Kesehatan ke dalam sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Melalui kerja sama itu, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau pengaduan mengenai layanan BPJS Kesehatan dengan format BPJS (spasi) isi aduan melalui sistem LAPOR!, yaitu sistem aplikasi pengelolaan pengaduan berbasis media sosial interaktif yang dapat diakses melalui situs www.lapor.ukp.go.id, SMS 1708, mobile applications, dan media lain yang diintegrasikan.

LAPOR! yang dibangun Pemerintah melalui UKP4. LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sistem aplikasi elektronik berbasis media sosial untuk mengelola aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam rangka pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Sistem LAPOR! terhubung ke berbagai instansi pemerintah, yaitu 81 kementerian/lembaga, 5 pemda, dan 44 BUMN secara online ke dalam kesatuan sistem satu pintu dengan prinsip no wrong door policy.

Seskab Andi Wijayanto menjelaskan, ke depan, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan laporan, tetapi juga dapat memantau tindak lanjut secara transparan melalui ragam fitur yang tersedia, seperti fitur pelacakan status laporan, statistik kinerja, dan fitur anonym-rahasia untuk whistleblower.

Menurut Seskab, ada dua hal yang dipesankan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan kanal LAPOR!. Pertama, bagaimana bisa melakukan pengelolaan data dari sistem LAPOR! ini lebih efisien, sehingga nantinya bukan kita yang kebingungan dengan laporan aspirasi yang masuk dengan memanfaatkan data teknologi informasi ini. Kuncinya adalah mengolah data besar.

“Apa yang sudah dibangun sekarang jangan sampai nanti ketinggalan, harus terus di-update, jangan ketinggalan teknologi,” Andi menjelaskan.

Kedua, belum semua masyarakat terkena imbas teknologi seperti ini. “Jadi bagaimana kita juga bisa menjangkau laporan-laporan tersebut,” kata Andi.

Dengan kerja sama ini, lanjut Seskab, pemerintah mengajak publik ikut serta mengawasi pelayanan BPJS Kesehatan agar program itu dapat dioptimalisasi untuk seluas-luasnya kesejahteraan masyarakat.

824 Laporan Masyarakat

Sementara Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengemukakan, Sistem LAPOR! secara khusus menyediakan executive dashboard yang dapat diakses Direksi BPJS Kesehatan untuk memantau kinerja pengelolaan pengaduan masyarakat serta isu terkini.

Ia menyebutkan, sistem ini menghubungkan seluruh Divisi Regional / Kantor Cabang BPJS Kesehatan agar pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan tepat, serta mendorong koordinasi yang efektif-efisien di seluruh level pelayanan.

“Pada masa uji coba, BPJS Kesehatan telah menerima 824 laporan masyarakat dengan status 80 persen laporan sedang dalam tindak lanjut,” papar Fahmi.

Dirut BPJS Kesehatan itu menambahkan, aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LAPOR! itu menjadi modal dalam menganalisis dan mengidentifikasi persoalan primer untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan, dan merumuskan kebijakan berdasarkan bukti objektif melalui ketersediaan data yang sumbernya langsung dari masyarakat (evidence-based policy). (setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home