Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:59 WIB | Sabtu, 03 Januari 2015

Pemerintah Tingkatkan Layanan KA Ekonomi Tarif Terjangkau

Kontrak PSO Perkeretaapian 2015 Rp. 1,5 Triliun. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan dan PT KAI, menandatangani kontrak PSO/Public Service Obligation (Kewajiban pelayanan publik) Bidang Angkutan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2015 sebesar  Rp 1,523 Triliun.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan PSO tahun 2014 sebesar Rp 1.224 triliun. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko kepada awak media di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (2/1).

Dirjen Hermanto mengatakan, sasaran PSO tahun 2015 diberikan kepada KA Jarak jauh, KA Jarak Sedang, KA Jarak Dekat, Kereta Rel Diesel, KA Lebaran, dan Kereta Rel Listrik.

“Kontrak PSO untuk KA jarak jauh dan jarak sedang mulai berlaku tanggal 1 Maret hingga 30 Juni 2015. Sedangkan kontrak untuk KA jarak dekat dan KRD Ekonomi mulai berlaku 1 Januari-31 Desember 2015, sementara KRL mulai berlaku 1 Januari-30 September 2015,” kata Hermanto.

Ia mengharapkan, melalui kontrak ini diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi, baik antarkota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau.

PSO, merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi baik antarkota maupun perkotaan kepada masyarakat dengan tarif terjangkau. PSO dan sesuai Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan. PSO diselenggarakan oleh pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home