Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:24 WIB | Kamis, 23 April 2015

Kartu IPWL Korban Narkoba Berlaku Dua Tahun

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menunjukkan kartu IPWL dalam rapat koordinasi nasional pimpinan institusi penerima wajib lapor (IPWL) tahun 2015. (Foto: Dok.satuharapan.com/ Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyalahgunaan narkotika, saat ini sudah menjadi masalah global, yang mengakibatkan dampak buruk pada berbagai bidang kehidupan masyarakat dan bangsa meliput aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.

Berdasarkan survei yang telah dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia  (UI) pada tahun 2011, angka prevalensi penyalah guna narkotika/narkoba  di Indonesia telah mencapai 2,2 persen atau sekitar  4,2 juta orang, dari total populasi penduduk (berusia 10-60 tahun).

Berdasarkan data tersebut, diketahui telah terjadi peningkatan sebesar 0,21 persen  bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008, yaitu sebesar 1,99 persen atau sekitar 3,3 juta orang.

Disebutkan pula, pada tahun 2012 jumlah pecandu narkoba diproyeksikan mencapai 2,8 persen dari jumlah penduduk, yaitu sebesar 5,8 juta penduduk.

Berdasarkan jurnal BNN tahun 2013, proyeksi jumlah penyalahgunaan narkotika pada tahun 2015 mencapai 5,8 juta orang dan di tahun 2019 di prediksi akan mencapai 7,4 juta orang korban penyalah guna narkoba.

Tingginya angka prevalensi tersebut,  tentunya memerlukan penanganan segera, agar tidak semakin meningkat salah satunya adalah IPWL (Institusi  Penerima Wajib Lapor) yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Korban Penyalah gunaan narkotika/narkoba.

Korban penyalah gunaan narkotika yang sudah melapor ke IPWL, akan direhabilitasi di lembaga tersebut dan dan mendapatkan kartu IPWL yang hanya berlaku selama dua tahun.

“Kartu ini bisa dikeluarkan  lembaga yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Sosial,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah, seusai mengikuti konferensi pers terkait dengan konser Drugs Free Asia Afrika di markas Slank di Gang Potlot di Jakarta baru-baru ini.

“Pemegang Kartu IPWL tersebut tidak boleh ditangkap, karena kartu tersebut menunjukkan pemegangnya masih dalam menjalani proses rehabilitasi, sedangkan pengedar narkoba harus dihukum berat,” kata Khofiah.

“Kemensos ambil bagian dengan merahabilitasi 10 ribu, dari target pemerintah merehabilitasi 100 ribu pengguna,para penguna tersebut akan direhabilitasi melalui lembaga IPWL yang sudah terakreditasi dan  Rehabilitasi  Berbasis Masyarakat (RBM),” katanya.

Kemensos sudah menyiapkan sebanyak 700 konselor dan 500 pekerja social adiksi. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan riil dan berapa SDM yang harus disiapkan, pada kesempatan itu,Mensos mengutarakan seniman dan budayawan menjadi energi positif, bagi upaya preventif dan pencegahan peredaran narkoba melalui karya-karya mereka. (kemsos.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home