Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 09:48 WIB | Kamis, 23 April 2015

Bambang akan Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dadang Trisasongko sebagai kuasa hukum BW membenarkan bahwa hari ini Kamis (23/4) BW akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

"Hari ini BW akan hadir jam 12.00 di Bareskrim," kata Danang melalui pesan singkat  di Jakarta, Kamis (23/4).

Danang berharap hari ini pemanggilan BW oleh Bareskrim yang terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW.

"Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap hari ini panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW. Sejak awal kami sudah tawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas BW, serahkan ke Peradi atau melalui eelar perkara khusus," kata dia.

Namun kata Danang, BW akan tetap koorperatif jika ternyata penyidikan dan pemeriksaan BW sebagai tersangka masih berlanjut di hari-hari berikutnya.

"Ya tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, dengan tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," kata dia.

"Bisa melalui surat terpisah untuk menagih respon Kapolri atau bisa juga dimasukkan sekalian di dalam BAP  (Berita Acara Pemeriksaan) jika masih ada BAP," tambah dia.

Bareksrim Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua nonaktif BW hari ini, Kamis. Bambang diperiksa setelah Polri sempat memutuskan menunda penanganan kasusnya pada bulan lalu.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengatakan, untuk mempercepat proses hukum, pihaknya kembali memulai penanganan kasus BW.

“Pak Bambang mohon agar ada kepastian hukum. Jadi kami berikan kepastian secepat-cepatnya. Sebab, beliau yang meminta, kami sebagai pelayan yang baik, apapun yang diminta tuan akan dikabulkan," kata Budi.

Sebagai timbal balik, Budi berharap BW bisa memberikan respon yang sebaik-baiknya dengan memenuhi panggilan penyidik.

Ombudsman pada 24 Februari menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ombudsman juga merekomendasikan sejumlah hal, yaitu pertama melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Polri Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.

Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.

Bambang sendiri dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home