Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:12 WIB | Kamis, 10 Juni 2021

Kasus Pasar Muamalah Segera Disidangkan

Pasar Muamalah di Tanah Baru, Beji, Depok, yang dikelola oleh Zaim Saidi. (Foto: dok. Ist.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kasus pasar Muamalah di kota Depok dengan tersangka Zaim Saidi akan segera disidangkan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung, dan sudah dinyatakan P21 atau lengkap.  

Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes Daddy Hartadi, hari Rabu (9/6) di Jakarta mengatakan berkas perkara itu sudah lengkap sejak bulan lalu. Selain itu, Daddy mengatakan tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan ke Kejagung.

“Sudah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Persiapan sidang,” katanya.

Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap pada hari Selasa (2/2) di Depok. Zaim Saidi disebut berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah.

Dia diduga merupakan pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dirham dan dinar sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bareskrim terkait video viral transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, kota Depok. Zaim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan oleh Bareskrim Polri karena alasan kemanusiaan. Namun, proses hukum terus berlanjut.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home