Kaukus Pancasila Sayangkan Vonis Penjara Mantan Gafatar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kaukus Pancasila menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara mantan pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang tidak mencerminkan keadilan.
Sejumlah tokoh yang pernah memimpin Gafatar yang sekarang sudah bubar, dalam persidangan hari Selasa (7/3) di PN Jaktim dibebaskan dari dakwaan makar namun dinyatakan bersalah untuk pasal penodaan agama.
Eks pemimpin Gafatar, Abdussalam alias Ahmad Mushaddeg dihukum pidana penjara lima tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah menista agama.
Vonis lima tahun pidana penjara juga diberikan kepada tokoh eks Gafatar lainnya Mahful Muis, sedangkan terdakwa ketiga Andry Cahya divonis tiga tahun pidana penjara.
“Pengadilan gagal memberikan keadilan dan justru menggenapi ketidakadilan yang selama ini diterima para korban paska insiden pengusiran komunitas ini dari Kalimantan," kata Eva Sundari anggota Kaukus Pancasila dalam rilis yang diterima satuharapan.com, hari Rabu (8/3).
Dia mengatakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak terlihat dalam putusan Pengadilan dalam perkara ini.
Kaukus Pancasila mengaku bahwa selama ini memberikan perhatian khusus terhadap mantan komunitas Gafatar, yang dianggap mengalami persekusi dan diskriminasi berlapis. Paska pengusiran paksa tanpa pemulihan korban dari Pemerintah, beberapa mantan pengurusnya justru mengalami kriminalisasi.
Hal itu menunjukkan bahwa Pemerintah lepas tanggungjawab terhadap mantan pengikut Gafatar, dan sikap tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Jangan sampai kebencian kepada suatu kaum, membuat kita berlaku tidak adil," tegas Anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq.
Kaukus yang terdiri dari anggota DPR RI mamandang bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Pengadilan tersebut akan semakin mempersulit proses rehabilitasi dan reintegrasi komunitas korban mantan anggota Gafatar yang tersebar di Indonesia.
Pengadilan menurut Kaukus semestinya dapat berpedoman pada prinsip Negara Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD).
Dengan demikian, putusan Pengadilan dalam perkara yang mendakwa mantan pengurus Gafatar ini, harus berlandaskan pada hukum yang berkeadilan. Kaukus Pancasila menilai bahwa Vonis dijatuhkan tanpa mempertimbangkan secara utuh berbagai sumber hukum yang menjamin hak berkeyakinan para terdakwa.
"Jika Pengadilan menegakkan prinsip negara hukum, mestinya vonis mengacu pada Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak berkeyakinan, bukan sumber-sumber lain seperti pendapat majelis ulama,” kata Eva.
Kaukus Pancasila menghimbau kekuasaan eksekutif dan yudikatif untuk bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan menghormati dan melindungi perbedaan keyakinan dalam masyarakat, serta tidak membuat preseden buruk yang mencederai kebinekaan dalam persatuan. Kaukus Pancasila meyakini bahwa keadilan adalah modal utama persatuan, bukan sebaliknya.
Baca Juga
- Ribuan WNI Sulit Dapatkan KTP
- Kembalïkan Hak Anak Eks Gafatar
- PGI: Warga Eks Gafatar Antara Ada dan Tiada
- Tahan Eks Gafatar Berarti Kriminalisasi Kebebasan Beragama
- Mantan Anggota: Tujuan Gafatar dan NII Sama
- MUI Menetapkan Fatwa Gafatar Sesat
- SETARA : Negara Tak Bisa Hakimi Keyakinan Gafatar
Faktor Penyebab Telat Bicara pada Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan ...