Loading...
SAINS
Penulis: Prasasta Widiadi 07:57 WIB | Kamis, 09 Februari 2017

Kemenag Alokasikan Rp 14 Triliun untuk Tunjangan Guru

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin (tengah). (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan Kemenag pada tahun 2017 mengalokasikan lebih dari Rp 14 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.

“Lebih dari Rp 9,6 triliun kita alokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru madarasah, baik PNS maupun bukan PNS. Adapun untuk guru pendidikan agama Islam PNS dan bukan PNS, sudah dialokasikan tidak kurang dari Rp 5,2 triliun,” kata Kamaruddin Amin dalam rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Sertifikasi Guru dan Inpassing di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (7/2).

Dalam catatan Kemenag saat ini lebih dari 440.000 guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah yang sudah mengikuti program sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Rapat Panja ini membahas tentang Penyelesaian Program Sertifikasi Guru dan Program Inpassing Guru bukan PNS.

Kamaruddin Amin mengaku bahwa alokasi anggaran yang tersedia belum sepenuhnya mencover kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru. Menurutnya, Kemenag masih membutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp 5,4 triliun untuk lima pos pembayaran.

Dia mengatakan pos pembayaran yang pertama, yakni untuk pembayaran tunjangan guru bukan PNS madrasah yang sudah inpassing terhutang sejak tahun 2016. Kebutuhan anggaran untuk pos ini, menurut Kamaruddin Amin sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan berikut dengan hasil review yang dilakukan Itjen Kemenag.

"Kementerian Keuangan belum memberikan anggaran. Informasinya, Kemenkeu akan minta back up verifikasi dari BPKP terlebih dahulu, meski tidak harus dilakukan audit sensus seperti yang sudah dilakukan Itjen,” kata Kamaruddin Amin.

“Kebutuhan anggarannya sekitar Rp 1,22 triliun untuk 82.090 guru,” kata Kamaruddin Amin.

Dia mengatakan pos pembayaran yang kedua yakni untuk pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dan PAI terhutang tahun 2014 dan 2015. Kebutuhan anggarannya lebih dari Rp 1,48 triliun. Kamaruddin optimis anggaran ini akan dialokasikan Kemenkeu karena datanya sudah diverifikasi melalui audit sensus oleh BPKP.

Dia mengatakan pos pembayaran yang ketiga yakni untuk pembayaran tunjangan guru bukan PNS belum diverifikasi Itjen. Jumlahnya mencapi 39.000 dengan total perkiraan kebutuhan anggaran Rp 1,86 triliun.

“Kami targetkan tahun ini selesai diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan tiga tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran karena belum diverifikasi,” kata dia.

Dia mengatakan pos pembayaran yang keempat yakni untuk guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS Inpasssing yang sudah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal. Jumlah gurunya sekitar 1.500 dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp 50,16 miliar.

Dia mengatakan pos pembayaran yang kelima yakni untuk usulan tambahan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam dari daerah untuk tahun anggaran 2017. Perkiraan kebutuhan anggarannya mencapai Rp 863,91 miliar.  (kemenag.go.id)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home