Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:34 WIB | Senin, 12 Januari 2015

Kemendag Pastikan Deklarasi Ekspor Diterima Uni Eropa

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa penyederhanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi Deklarasi Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (IKM) berbasis ekspor bisa diterima oleh Uni Eropa dan Australia.

"Itu sudah selesai, sudah jalan. Memang sebelum SK tersebut keluar sudah ada IKM yang memiliki V-legal, tapi yang belum, memakai deklarasi ekspor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Senin (12/1).

Hal tersebut disampaikan Partogi menanggapi pertanyaan terkait adanya hambatan ekspor puluhan kontainer mebel dan kerajinan ke negara tujuan Uni Eropa dan Australia seperti yang dilaporkan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI).

"Sudah (disampaikan ke Uni Eropa). Karena peraturan ini baru terkadang langsung berjalan baik, namun terkadang juga tersendat. Kita sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai juga," kata Partogi.

Partogi memastikan bahwa Deklarasi Ekspor tersebut sudah diterima oleh negara-negara Uni Eropa dan Australia, dimana salah satu negara seperti Perancis sudah memperbolehkan masuknya produk mebel dan kerajinan dengan berbekal deklarasi tersebut.

"Sudah diterima, di sistem kita tidak masalah tentu di sana juga tidak ada masalah," kata Partogi.

Partogi menambahkan, penggunaan Deklarasi Ekspor untuk IKM tersebut hanya berlaku satu tahun sambil mempersiapkan penerapan SVLK untuk IKM tersebut, dikarenakan untuk menerapkannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kita pakai deklarasi tidak lama, hanya setahun. Pengusaha kecil tidak seperti pengusaha besar, tapi arahnya tetap ke V-Legal, kita memberikan waktu," kata Partogi.

AMKRI menyatakan, sebanyak 18 kontainer berisikan produk mebel dan kerajinan produksi IKM yang berasal dari Yogyakarta, Cirebon, dan Jepara tidak bisa masuk ke Uni Eropa dan Australia dengan nilai kurang lebih sebesar 600.000 dolar Amerika Serikat.

Negara-negara tersebut tidak menerima Deklarasi Ekspor sebagai pengganti dokumen legalitas kayu V-Legal.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian menyederhanakan Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri kecil menengah (IKM).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014.

Permen LHK tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

Pada Permen-LHK, persyaratan SVLK bagi IKM pemilik Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) mebel atau furnitur menjadi disederhanakan. Penyederhanaan SVLK tersebut bertujuan agar tidak memberatkan atau membebani pada IKM. Namun, tetap mendukung kelancaran ekspor produk kayu yang memenuhi SVLK.

Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 menetapkan bahwa sejak 1 Januari 2013 ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh ETPIK yang telah memiliki sertifikat legalitas kayu (S-LK) kecuali produk mebel.

Dengan diterbitkannya Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 maka Permendag No.64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home