Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:19 WIB | Minggu, 20 September 2015

Kemenhub Sosialisasi Batas Kecepatan Melalui Jalan Santai

Ilustrasi Kemenhub sosialisasi penetapan batas kecepatan.. (Foto: dishub.pekanbaru.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan, menggelar sosialisasi batas kecepatan berkendara yang tercantum dalam Permenhub Nomor 111 Tahun 2015, melalui jalan santai dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (20/9) sejak pukul 06.00 WIB.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, usai jalan santai tersebut di Jakarta, Minggu (20/9) mengatakan,  tujuan dari sosialisasi tersebut, agar masyarakat sadar akan bahaya kecelakaan yang diawali dengan kecepatan berkendara yang melampaui batas.

 "Terutama untuk di jalan-jalan yang lurus, seringkali pengemudi tidak menyadari `overspeeding` (terlalu cepat), sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan," katanya.

Sugihardjo mengatakan, dalam peraturan tersebut, diatur untuk kendaraan yang dikemudikan di jalan tol, kecepatan maksimum 100 kilometer per jam, 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota, 50 kilometer per jam di kawasan perkotaan dan paling tinggi 30 kilometer per jam di kawasan permukiman.

Dia mengatakan, sebagai pelaksanaan peraturan tersebut, harus terlebih dahulu dipasang marka dan rambu-rambu jalan untuk memperingatkan batas kecepatan.

Saat ini, Sugihardjo menyebutkan, marka dan rambu jalan yang telah dipasang di jalan tol sudah 90 persen, namun untuk di jalan-jalan dalam kota baru 40 persen.

"Ini juga yang menjadi pekerjaan rumah kita untuk memasang marka jalan, sementara bagi jalan-jalan yang masih dalam pengerjaan lebih memudahkan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," katanya.

Terkait pengawasan, dia mengatakan akan dilakukan oleh Kepolisian, karena berpatokan pada rambu jalan, tetapi ia juga menekankan agar didukung dengan teknologi untuk mengetahui apakah pengemudi melampaui batas kecepatan atau tidak.

 "Memangnya kita tahu dia melampaui batas dari mana, enggak mungkin hanya dari gerakan mobil atau guncangan pohon, mungkin ada alat seperti `speed gun`, “ katanya.

Dalam peraturan tersebut, batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas pertimbangan frekuensi kecelakaan tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan dan lingkungan sekitar jalan serta usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas, dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Kewenangan menetapkan perubahan atas batas kecepatan dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur bagi jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta wali kota jalan kota.

 Sosialisasi tersebut, diikuti pejabat setingkat dirjen dan ratusan pegawai Kemenhub serta diiringi, dengan parade "marching band" oleh taruna-taruni Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) pada hari bebas kendaraan atau "car free day".(Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home