Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 09:48 WIB | Selasa, 10 Februari 2015

Kemenkeu Cegah Pengemplang Pajak Asal Aceh

Bagian lobby Gedung A Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta. (Foto: Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap satu orang Penunggak Pajak asal Aceh Barat Daya, Aceh.

Seperti tertuang di pajak.go.id, Senin (9/2) menyebut Penanggung Pajak berinisial SB adalah Direktur Utama dari perusahaan distributor makanan yang masih memiliki utang pajak sebesar 700 juta rupiah.

Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak. Penetapan pencegahan selama 6 bulan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1/KMK.03/2015 tertanggal 6 Januari 2015. Berlaku sejak tanggal surat sampai 5 Juli 2015.

Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Dengan adanya surat keputusan ini,  SB tidak bisa lagi bepergian keluar negeri karena dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, namanya sudah masuk dalam daftar pencegahan. Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Republik Indonesia. Jika ternyata dalam waktu enam bulan tersebut Penanggung Pajak tidak juga membayar utang pajaknya, maka pencegahan dapat diperpanjang selama enam bulan lagi.

SB dan perusahaannya terdaftar sebagai Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan. Upaya persuasif dan penagihan aktif dengan Surat Paksa telah dilakukan oleh Pejabat dan Juru Sita Pajak KPP Pratama Tapaktuan namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajaknya.

Pencegahan terhadap SB ini merupakan salah satu realisasi dari usulan pencegahan terhadap ratusan Wajib Pajak yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2014. Dan merupakan usulan yang pertama kali diajukan oleh KPP Pratama Tapaktuan sejak berdirinya di tahun 2008.

Tahun 2015 dicanangkan oleh pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebagai tahun Law Enforcement (penegakan hukum) terhadap para pengemplang pajak. Sebuah kebijakan untuk mengamankan penerimaan negara demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia.(pajak.go.id).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home