Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:44 WIB | Jumat, 18 September 2015

Kemenkeu Sediakan Lahan Dukung Program Sejuta Rumah

Ilustrasi rusunawa. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Keuangan siap memberikan lahan seluas 381 hektare (ha) dengan nilai sebesar Rp 1,43 triliun, sebagai insentif bagi program penyediaan sejuta rumah yang sedang digiatkan oleh pemerintah.

"Kita concern dengan masyarakat kelas bawah. Untuk membangun rusunawa (rumah susun sederhana sewa), terutama di Jabodetabek dan beberapa kota besar, kita menyediakan lahan asalkan dibangun rusunawa," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Jumat (18/9).

Menkeu mengatakan, lahan tersebut merupakan bekas aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang telah dikelola oleh negara dan pemakaiannya nanti diserahkan kepada otoritas yang ingin membangun perumahan rakyat.

"Misalnya pemda DKI membutuhkan, silakan saja, kita hibahkan ke DKI. Yang penting lahan tersebut digunakan untuk membangun rusunawa, jangan membangun apartemen mewah atau properti yang lain," katanya.

Selain pemerintah daerah, otoritas lain seperti Perum Perumnas atau BUMN lainnya, maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bisa ikut terlibat dalam program yang ditawarkan Kementerian Keuangan ini.

Perincian lahan yang ditawarkan tersebut adalah 11 ha berada di Jakarta, 79 ha di Bogor, 90 ha di Tangerang, 20 ha di Bekasi, 18 ha di Jombang, 75 ha di Lampung, 30 ha di Palembang, 13 ha di Padang, enam ha di Batam, dan 36 ha di Deli Serdang.

"Mungkin tidak semuanya bisa jadi rusunawa, karena ada daerah misalkan belum perlu rumah ke atas, bisa juga dibangun landed house. Tapi intinya kita mau dukung program sejuta rumah cepat berjalan," kata Menkeu.

Selain itu, terkait insentif pajak bagi sektor properti lainnya yang diberikan Kementerian Keuangan, Menkeu memastikan adanya penerbitan PMK Nomor 106/PMK.010/2015, tentang PPnBM atas hunian mewah dan revisi PP Nomor 41/1996, tentang kepemilikian properti oleh Warga Negara Asing.

"Kita akan merevisi PMK mengenai batas PPnBM untuk hunian apartemen di atas Rp 10 miliar, PPnBMnya dikenakan sebesar 20 persen. Mengenai kepemilikan asing, kita masih melakukan revisi, karena itu harus ada peran antarkementerian, tidak bisa kami sendiri," kata Menkeu. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home