Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 06:44 WIB | Rabu, 18 Februari 2015

Kementerian Agraria Gandeng Perguruan Tinggi Atasi Sengketa Lahan

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri) dan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan (kanan) saat menghadiri uji coba PTSP di Gedung BKPM beberapa waktu lalu.( Foto: dok.satuharapan.com/Prasasta Widiadi).

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengajak unsur akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk mengatasi persoalan sengketa lahan tanah.

"Kami mendorong perguruan tinggi menjadi muara dan rujukan untuk penyelesaian sengketa lahan dan pertanahan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/2).

Ferry menuturkan kewenangan pemerintah melalui kementerian terkait akan sinergi dengan kemampuan akademisi dari perguruan tinggi untuk mencari solusi sengketa lahan tanah saat memberi seminar seminar nasional bertajuk "Implementasi Kebijakan Hukum Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Masalah Pertanahan" di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Ferry yang hadir sebagai pemateri di seminar tersebut mengajak Wakil Gubernur Sumatera Utara dan pemangku jabatan pemerintah daerah setempat  mencari solusi bersama atas masalah sengketa lahan.

Politikus Partai Nasional Demokrat tersebut mencontohkan jika UISU Medan sepakat menjadi mitra pemerintah menyelesaikan sengketa lahan maka akan segera disiapkan draf nota kesepahaman.

Ferry berharap keterlibatan akademisi menyelesaikan konflik sengketa lahan akan mengeksplor implementasi dan kemampuan perguruan tinggi.

"Sehingga perguruan tinggi bisa menjadi referensi untuk menyelesaikan persoalan," kata politisi Partai NasDem itu.

Ferry menyatakan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah dengan tingkat sengketa lahan yang tidak terselesaikan tertinggi di Indonesia.

Persoalan sengketa lahan yang tidak terselesaikan, menurut dia, akan menambahkan masalah di wilayah Sumatera Utara.

Ia menjelaskan kewenangan kebijakan yang dimiliki kementerian terkait akan semakin lengkap ketika dipadukan dengan kemampuan tajam dari akademisi.

Selain itu, Ferry juga menyatakan Undang-Undang soal Pokok Agraria harus menjadi dasar hukum pertanahan di Indonesia agar menegaskan negara yang berwenang menguasai lahan tanah sehingga undang-undang agraria yang mengatur lahan milik negara diharapkan tidak direvisi. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home