Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 07:02 WIB | Minggu, 31 Juli 2016

Kenya Hukum Mati Pembunuh Polisi di Pemilu 2013

Ilustrasi. Seorang gadis muda menunggu untuk dipanggil dalam distribusi makanan di dekat Wau, Sudan Selatan pada 3 Juli 2016 setelah pertempuran terjadi di Wau dan menyebabkan ribuan warga harus mengungsi. (Foto: dari Al Ahram / AFP)

MOMBASA, SATUHARAPAN.COM – Dua  tersangka anggota gerakan separatis Kenya, dijatuhi hukuman mati pada Jumat (29/7) atas pembunuhan empat pejabat kepolisian di kota terbesar kedua Kenya, Mombasa, selama pemilu yang dilaksanakan pada 2013.

Hakim Pengadilan Tinggi Martin Muya mengatakan bahwa para tersangka, Jabri Ali Dzuya dan Bwana Mkuu Alwan Jabu terbukti  membunuh petugas yang merespons peringatan di pinggiran Miritini Mombasa pada 3 Maret 2013.

Namun, meski hukuman terhadap mereka telah dijatuhkan, hukuman mati belum dilakukan di Kenya selama beberapa dekade.

Dua tersangka lain dibebaskan karena kurangnya bukti. Para pembunuh itu dituduh bergabung dalam Dewan Republik Mombasa (Mombasa Republican Council/MRC), sebuah kelompok yang menuntut pemisahan diri wilayah pesisir Kenya yang mayoritas beragama Islam.

Aksi pembunuhan terhadap polisi menodai pemilu yang dianggap damai. Pemilu tersebut dipandang sebagai ujian penting bagi Kenya, menyusul aksi kekerasan pascapemungutan suara pada 2007 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang (Ant/AFP)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home