Kerajaan Arab Saudi Eksekusi Mati Pangeran karena Membunuh
RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengkonfirmasi pada hari Selasa (18/10) telah dilaksanakannya eksekusi mati terhadap salah seorang pangeran di kerajaan itu karena terbukti membunuh.
Al Arabiya melaporkan Pangeran Turki bin Saud al-Kabir, dinyatakan bersalah tiga tahun lalu oleh pengadilan Saudi karena membunuh seorang pemuda Saudi menyusul perkelahian kelompok di wilayah al-Thumama di pinggiran Riyadh.
Pernyataan itu mengatakan bahwa "Turki bin Saud al-Kabir membunuh warga Saudi Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed."
Pernyataan itu menambahkan bahwa "pemerintah mampu menangkap pelaku yang disebutkan di atas. Setelah penyelidikan, mereka menuduhnya melakukan kejahatan dan dakwaannya dikirim ke Pengadilan Umum. Dia didakwa dengan apa yang dikaitkan dengannya dan dihukum mati sebagai retribusi."
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sepakat pada dakwaan itu. Selajutnya sebuah keputusankerajaan dikeluarkan untuk pelaksanaan aturan pengadilan.
keluarga korban menolak tawaran 'uang darah' dan menuntut keadilan dilakukan.
Pernyataan itu menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menekankan "ketegasan Raja Salman pada penegakan keamanan, keadilan dan penghakiman Allah."
Hal ini juga memperingatkan "bahwa hukuman yang sah akan menimpa siapa pun yang mencoba menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan menumpahkan darah mereka".
Editor : Eben E. Siadari
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...