Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 13:12 WIB | Selasa, 07 Februari 2017

KESDM: Bangun Smelter Bukti Keseriusan Investor

Ilustrasi. Pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter). (Foto: nytimes.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Bambang Gatot, mengatakan bahwa aturan untuk membangun smelter merupakan bukti untuk melihat keseriusan investor untuk komitmen dengan pemerintah.

"Membangun smelter itu tidak mudah, seperti membangun kilang minyak, maka dari itu, hal tersebut adalah bentuk keseriusan dari investor, tidak membangun juga tidak apa-apa, tapi tidak boleh ekspor," kata Bambang dalam sebuah diskusi tentang Minerba di Jakarta, hari Senin (6/2).

Ia juga mengatakan bahwa kewajiban membangun smelter nantinya akan diawasi oleh pengawas independen. Guna memastikan pembangunan smelter berjalan sesuai waktu yang telah disepakati.

"Nanti ada verifikator independen, begitu tidak sesuai dengan presentasi, maka akan dilarang melakukan ekspor," katanya.

Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah pada masing-masing komoditi. Aturan tersebut juga untuk mendongrak pertambangan bauksit agar lebih maksimal, sebab hingga saat ini masih sedikit investor yang mengembangkan bauksit.

"Di Indonesia baru ada satu pertambangan bauksit yang besar, karena memang investasinya mahal, maka aturan tersebut untuk memudahkan serta memberi kepastian baik bagi pengusaha maupun pemerintah," katanya.

Dalam poin Permen Nomor 5 di antaranya adalah Nikel kadar rendah dibawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah dibawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.

Selanjutnya, apabila kebutuhan dalam negeri nikel kadar rendah dan bauksit kadar rendah telah terpenuhi dan masih ada tersedia yang belum terserap, sisa bijih nikel dan bauksit kadar rendah tersebut dapat di jual ke luar negeri dan pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian.

Sementara itu, Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menilai bahwa Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5-6/2017 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral-batubara berpotensi meningkatkan investor di Indonesia.

"Banyak sekali keuntungan yang didapatkan dari program hilirisasi mineral. Selain memberi nilai tambah pada produk mineral, program ini juga akan berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja," kata Ketua Umum Jaman, Iwan Dwi Laksono.

Ia mengatakan investor akan tertarik dan negara akan berperan penting dalam pasar mineral global. Iwan juga meyakini bahwa program tersebut akan menguatkan dan meningkatkan pertumbuhan industri-industri tambang mineral dalam negeri.

"Nantinya akan mulai bermunculan industri pengolahan domeatrik, dan dengan begitu rakyat akan mendapatkan manfaat dari industri pengolahan setempat," katanya.

PP Nomor 1 Tahun 2017 telah diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2017 terkait dengan perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home