Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:27 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

Ketua DPR: Perubahan Mitra Kerja Telah Lalui Proses Panjang

Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN..COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto, mengatakan keputusan terkait perubahan mitra kerja tiga kementerian dengan komisi di DPR RI berdasarkan suara mayoritas fraksi.

"Semuanya itu yang kita putuskan berdasarkan suara fraksi terbanyak," kata Setya Novanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Kamis (9/7)

Menurut dia, proses perubahan tersebut telah melewati proses panjang di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Kemudian, telah disampaikan juga kepada pemimpin masing-masing fraksi dan komisi di DPR RI. "Lalu masuk lagi ke Bamus. Kemudian pimpinan memberikan kesempatan lewat Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan. Diminta seluruh fraksi membuat surat," ucap politisi Partai Golkar itu.

Rapat Pemimpin DPR RI pada 30 Juni 2015 silam memutuskan tiga kementerian berpindah mitra kerja. Hal tersebut diketahui lewat salinan surat yang diperoleh satuharapan.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (8/7).

Berdasarkan surat Nomor: PW/10118/DPR RI/VII/2015, tiga kementerian yang mengalami perubahan mitra kerja ialah kementerian dengan nomenklatur baru. Pertama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang berubah dari mitra kerja Komisi II menjadi Komisi V.

Kemudian, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang kini bermitra dengan Komisi X. Sebelumnya, kementerian tersebut bermitra dengan Komisi VII. Terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bermitra dengan Komisi IV.

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan keputusan pemimpin DPR RI menetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hanya bermitra kerja dengan Komisi V DPR RI salah.

Menurut dia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak bisa ditempakan di komisi lain. "Kalau sudah ditetapkan dengan Komisi V DPR RI itu salah. Tidak bisa pemerintahan desa di tempat yang lain," ujar Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (8/7).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home