Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:19 WIB | Jumat, 05 Februari 2016

Ketum PBNU Minta Pentolan Gafatar Ditindak Secara Hukum

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, meminta pemimpin organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ditindak secara hukum. Dia pun mengapresiasi fatwa sesat yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk Gafatar, pada hari Rabu (3/2) lalu.

“Alhamdulillah, NU sama dengan MUI, menganggap Gafatar itu aliran yang harus ditolak. Pentolan dan pemimpinnya harus ditindak,” kata Said kepada sejumlah wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Jumat (5/2).

Dia menilai keberadaan Gafatar harus ditolak, karena telah keluar dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Said menyarakan, bila Gafatar ingin membuat suatu ajaran atau aliran agama sendiri, sebaiknya mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Jangan menculik orang, melarikan satu keluarga, menimbulkan keresahan. Pokoknya, setiap ada gerakan yang mengatasnamakan Islam dan terkesan eksklusif berarti harus dicurigai, karena Islam itu tidak eksklusif, Islam terbuka,” katanya.

Bersama sejumlah pengurus dan pengikutnya, Ketua Umum Gafatar, Mahful Muis Tumanurung, menyambangi Kejaksaan Agung, pada hari Jumat (29/1), untuk mengonfirmasi sejumlah masalah, seperti yang berkaitan dengan rencana pendirian negara, dugaan penyimpangan agama, dan dugaan menggabungkan tiga agama dalam satu ajaran, serta dugaan Gafatar sebagai kelanjutan Al Qiyadah Al Islamiyah dan Komunitas Milah Abraham.

Namun, hal tersebut disayangkan oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi. Dia meminta Jaksa Agung membatalkan upaya membawa organisasi Gafatar ke ranah hukum. Menurutnya, keyakinan seseorang tidak bisa diadili oleh aparat penegak hukum.

"Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Minggu (31/1) lalu.

Hendardi pun meminta ‎Jaksa Agung belajar dari kasus Lia Eden. Di mana terbukti, hukuman yang dijatuhkan aparat penegak hukum tidak mampu mengubah keyakinan Lia Eden.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home