Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:29 WIB | Senin, 02 November 2015

KIARA Sampaikan Tiga Rekomendasi ke KKP Soal Alat Tangkap

Sekretaris Jendral KIARA Abdul Halim dalam diskusi di Bakoel Koffe Cikini, Jakarta Pusat, hari Senin (2/11) (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pada bulan Februari 2015 mencatat, sejak lima tahun terakhir atas kepemilikan atau penguasaan penggunaan alat tangkap merusak trawl diwarnai konflik di level horisontal dan penegakan hukum yang tak transparan.

Sekretaris Jendral KIARA Abdul Halim mengatakan untuk mengatasi kericuhan kebijakan, KIARA telah menyapaikan tiga rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan, pertama, kata Abdul memastikan masa transisi selama enam sampai sembilan bulan proses pengalihan alat tangkap tidak diwarnai oleh kriminalisasi terhadap masyarakat nelayan.

Hal ini, kata Abdul sudah terjadi di Tarakan, sebanyak sembilan nelayan ditangkap aparat setempat dikarenakan masih menggunakan trawl.

"Langkah yang bisa diambil adalah berkoordinasi dengan Satuan Kerja PSDKP KKP, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan TNI AL," kata Abdul di Bakoel Koffe Cikini, Jakarta Pusat, hari Senin (2/11).

Kedua, lanjut Abdul penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.

"Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/Kabupaten/Provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan," kata dia.

"Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan presiden cq Menteri Kelautan Republik Indonesia," dia menambahkan.

Ketiga lanjut Abdul berkoordinasi dengan perbankan nasional agar menyiapkan skema kredit kelautan dan perikanan yang bisa diakses oleh pelaku perikanan untuk pengantian alat tangkap.

"Kelestarian sumber daya perikanan terjaga dan kesejahteraan nelayan tidak terancam oleh hadirnya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan Alat Pengkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home