Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:40 WIB | Kamis, 04 Juni 2015

KMP Memberikan Dukungan Morel kepada SDA

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA). (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan dukungan morel kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan.

"Tentu sebagai seorang sahabat kami memberikan dukungan morel kepada beliau karena kami yakin beliau tidak bersalah," kata Ical di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Ical menegaskan pihaknya tetap memercayai proses hukum yang tengah dijalankan. KMP pun berharap proses hukum SDA tak diselimuti nuansa politik.

"Karena itulah kita mengharapkan di dalam pemeriksaan beliau tidak ada campur tangan politik di dalamnya, dan mengharapkan penahanan teman-teman di sini benar-benar bersifat manusiawi," kata dia.

Saat bertemu SDA, kata Ical, tak ada pembicaraan soal politik. "Nggak ada politik-politikan," dia menegaskan.

Sejumlah petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menengok mantan Ketua Umum PPP SDA yang ditahan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan.

Selain Aburizal, hadir juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan politisi lain seperti Azis Syamsudin, Edi Suparno, dan mantan Ketua PAN Amin Rais.

SDA ditahan KPK di Rutan Pomdam Guntur Jaya sejak Jumat 10 April.‎ Dia ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo juncto Pasal 65 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2010-2011.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home