Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:27 WIB | Rabu, 27 Januari 2016

Komisi III Pertanyakan Mekanisme Penggeledahan KPK

Ilusrasi. Ketua Komisi III Azis Syamsuddin beserta wakil ketua saat memimpin rapat uji kelayakan dan kepatutan kepada Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru di gedung Nusantara II, Jakarta. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR –RI) mempertanyakan mekanisme penggeledahan oleh KPK khususnya ketika memeriksa ruangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Ada penyidik masuk ke rumah kami tanpa mau ditanya, keperluan apa, masuk saja di pos pun begitu, membawa senjata laras panjang, rompi peluru siap perang," kata anggota Komisi III DPR Adies Kadir  saat Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan KPK, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta, hari Rabu (27/1).

Untuk itu, kata Adies  dirinya tidak ingin hubungan antarlembaga yang kurang baik pasca peristiwa penggeledahan beberapa anggota DPR beberapa pekan lalu oleh KPK dengan membawa senjata laras panjang.

Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan apakah penyidik KPK pernah diancam anggota DPR atau mereka tidak percaya dengan parlemen sehingga harus membawa senjata lengkap.

"Kami ingin tahu SOP penggeledahan, karena kami telah rapat dengar pendapat dengan Kapolri dan dijawab bahwa permintaan KPK memang seperti itu sehingga kami ingin mengetahui tentang mekanisme penggeledahan," kata dia.

Sementara itu anggota Komisi III dari PKS Nasir Djamil ingin mengetahui SOP penggeledahan KPK dan yang harus diperbaiki.

Hal itu, menurut dia, perlu diperbaiki agar peristiwa penggeledahan dengan menggunakan senjata laras panjang tidak terjadi lagi.

"Perlu diperbaiki agar hal ini tidak terulang yakni aparat Brimob membawa senjata laras panjang walau mereka hanya bertugas mengawal," katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mempertanyakan SOP penggeledahan KPK tersebut.

Dia mengingatkan mengenai UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan apabila ada anggota tertangkap tangan, maka MKD harus mendapat surat dari penegak hukum terkait penggeledahan.

"Bila MKD menyetujui penyitaan maka aparat penegak hukum wajib didampingi pimpinan dan anggota," kata dia.

Dasco menjelaskan, penyidik yang datang tidak berkomunikasi dengan baik malah tidak mau masuk ke MKD untuk berkoordinasi dan dirinya sebagai Wakil Ketua MKD menyampaikan kejadian tersebut kepada pimpinan DPR.

Menurut dia, dirinya sempat mengira anggota Brimob yang hadir saat penggeledahan di DPR dikarenakan penjagaan kompleks parlemen pascaledakan bom di Jalan MH Thamrin.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home