Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 07:45 WIB | Rabu, 28 Oktober 2015

Komisi VII Tolak Divestasi Freeport Melalui IPO

Kardaya Warnika (paling kiri), Ketua Komisi VII DPR RI memimpin Rapat Asumsi APBNP 2015 dengan segenap jajaran Kementerian ESDM. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi VII DPR RI menolak rencana PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham melalui penawaran saham perdana atau "initial public offering".

"Penawaran saham melalui IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Kardaya Warnika di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Kardaya, keputusan penolakan skema IPO diambil berdasarkan kesepakatan pimpinan dari seluruh kelompok fraksi (Poksi) di Komisi VII DPR RI.

Komisi VII DPR RI, kata dia, sepakat skema divestasi tetap seperti semula.

"Proses divestasi yang akan dilakukan melalui IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia meminta divestasi saham PT Freeport Indonesia langsung melalui BUMD dan BUMN.

Kardaya menilai, pelepasan saham PT Freeport Indonesia yang akan diambil alih Pemerintah Indonesia itu seperti jebakan seolah Indonesia akan menyetujui perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia.

Dia menyebutkan, kontrak karya tidak boleh diperpanjang karena bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Menurut dia, perpanjangan operasional boleh dilakukan dengan status izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus (IUP atau IUPK). "Izin usaha pertambangan tidak mengenal negosiasi," katanya.

Kardaya menegaskan, kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021 dan sesuai amanah UU Minerba, tidak boleh diperpanjang.

Kalaupun operasionalnya akan diperpanjang, kata dia, izinnya adalah IUP atau IUPK beserta konsekuensi yang berlaku.

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan, agar Menteri ESDM Sudriman Said, mencabut surat persetujaun perpanjangan kontrak karya tersebut, karena dinilai melanggar undang-undang.

Kontrak karya pertambangan PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Pada 2019 Freeport harus melepaskan sahamnya kepada Pemerintah Indonesia sebesar 30 persen dan pada 2015 bisa melepaskan 10 persen saham.(Ant)



BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home