Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 09:18 WIB | Minggu, 05 Februari 2017

Komisi VIII: Sertifikasi Khatib Harus Direvisi dan Disempurnakan

Wakil ketua komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai konsep dan rencana standarisasi khatib atau penceramah salat Jumat oleh Kementerian Agama (Kemenag) harus direvisi dan disempurnakan.

“Dengan dasar pemikiran tersebut maka konsep dan rencana standarisasi khatib oleh Kemenag harus direvisi dan disempurnakan seperti standardisasi pendakwah tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah. Standardisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama,” kata Sodik di Jakarta, hari Sabtu (4/2).

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini menilai pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah karena materi dakwah akan  mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama.

“Untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standardisasi harus dilajukan oleh lembaga keagamaan masyarakat, akan tetapi karena pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan, hasil kerja pendakwah yang bermutu,maka pemerintah harus mendukung  kegiatan peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah,” kata dia.

Karena misi kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah harus konsisten melahirkan pejuang dakwah. Tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah, apalagi melahirkan juru bicara dan perpanjangan tangan pemerintah.

“Peningkatan mutu pendakwah, seperti halnya program peningkatan  mutu dosen dan guru, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan dengan materi yang komprehensif dan terintegrasi dan tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah. Materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukan adalah  tentang empat pilar kebangsaan untuk standarisasi komitmen ke-Indonesiaan dan kebangsaan,” kata dia.

Menurut Sodik, program peningkatan mutu kompetensi ini sudah dipersepsi sebagai kegiatan sertifikasi dan pembatasan dakwah bagi umat Islam.

“Sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh pemerintah, selain misinya harus dipertegas sebagai program peningkatan mutu kompetensi pendakwah, maka waktu pelaksanaanya lebih baik diundur sekalian dimanfaatkan untuk persiapan yang lebih matang,” kata dia.

Sodik berpendapat bahwa standariasi pendakwah untuk peningkatan mutu kompetensi pendakwah bukan pembatasan dakwah. Menurutnya, beragama dan melaksanakan agama adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar yang harus dijamin kebebasannya oleh negara apalagi NKRI yang berdasar Pancasila.

Menurut Sodik, untuk dapat melaksanakan agama dengan benar maka perlu upaya edukasi agama (tarbiyah islamiyah) serta ajakan dan pembinaan agama (dakwah islamiyah).

“Dengan demikan maka kegiatan tarbiyah islamiyah dan dakwah islamiyah sama seperti hak beragama, yang harus dijamin kebebasannya oleh negara,” kata dia.

Selain faktor kebebasan beragama serta kebebasan tarbiyah dan dakwah, negara juga harus turut menjamin mutu kompetensi pendakwah seperti jaminan mutu para guru dan dosen, karena mutu keberagamaan masyarakat Indonesia sangat ditentukan oleh mutu para pendakwahnya

Dalam kaitan dengan mutu para pendakwah ini,harus diakui fakta fakta bahwa mutu pendakwah (islamiyah), sangat luas sekali rentang variasinya. Karena di satu sisi disebabkan oleh kesadaran yang tinggi akan kewajiban dakwah, tapi di lain sisi, ini disebabkan karena belum adanya standardisasi mutu kompetensi yang serius terhadap para pendakwah.

“Karena variasi keragaman pendakwah yang sangat luas ini, maka tidak aneh terjadi vasiasi keberagamaan yang sangat luas dalam masyarakat (Islam) Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana mengenai sertifikasi khatib atau penceramah salat Jumat merupakan aspirasi dari masyarakat.

Dia mengatakan pemerintah sebagai fasilitator akan memberikan wewenang standardisasi khatib kepada para ulama yang ada di organisasi kemasyarakatan Islam.

Lukman mengatakan pemerintah tidak bertindak sendirian untuk menetapkan sertifikasi khatib. Untuk aspirasi permintaan sertifikasi juga merupakan arus besar dari kalangan masyarakat yang diwakili ormas Islam.

Menurut Lukman, ada kecenderungan beberapa masjid menyampaikan khotbah yang justru memicu perpecahan umat Islam karena isi ceramah yang kontradiktif dengan nilai ke-Islaman itu sendiri.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home