Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:22 WIB | Rabu, 11 Juni 2014

Komnas HAM: Pelanggaran Masa Lalu Mesti Dituntaskan

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Melawan Lupa membentangkan poster saat berdemo di depan kantor KPU di Jakarta, Rabu (11/6). Mereka menekankan pentingnya politik rasional untuk memastikan bahwa presiden Indonesia yang terpilih pada Pilpres 2014 adalah orang yang menghormati dan menghargai penegakan HAM. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan pelanggaran HAM di masa lalu mesti dituntaskan siapa pun presiden yang terpilih pada Pemilu Presiden 2014.

"Di Komnas HAM saat ini ada tujuh berkas tentang pelanggaran HAM mulai dari 1965 hingga 1998. Berkas itu sudah diselidiki Komnas HAM dan sudah ada konklusi yang sifatnya final," kata Natalius Pigai dihubungi di Jakarta, Rabu (11/6).

Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu mengatakan berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, ada beberapa orang yang memang terlibat langsung dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu, ada pula yang tidak terlibat langsung.

Menurut Natalius, merupakan harapan dari Komnas HAM dan seluruh rakyat Indonesia supaya berkas-berkas itu dituntaskan dan siapa pun yang bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu dihukum.

"Siapa pun presiden yang terpilih perlu untuk bersikap. Karena itu, menuntut untuk diterbitkan keputusan presiden untuk membentuk peradilan HAM ad-hoc," tuturnya.

Natalius mengatakan pihaknya sebenarnya sudah pernah menyampaikan tuntutan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, Presiden Yudhoyono melalui Kementerian Sekretaris Negara menyatakan sudah tidak memiliki waktu untuk membentuk peradilan HAM ad-hoc sebagaimana dituntut Komnas HAM.

"Kami menilai sebenarnya masih ada waktu. Waktu empat bulan bagi Presiden Yudhoyono kami rasa cukup. Harapan kami sebelum pergantian presiden peradilan itu sudah terbentuk," tuturnya.

Bila Presiden Yudhoyono sudah mengeluarkan keputusan presiden tentang pembentukan peradilan ad-hoc, Natalius menilai siapa pun presiden yang terpilih dalam Pemilu Presiden 2014 harus meneruskan keputusan itu.

"Jadi siapa pun presidennya, sudah aman bila Presiden Yudhoyono telah memulai membentuk peradilan HAM ad-hoc itu," ujarnya.

Namun, bila hingga masa jabatan Presiden Yudhoyono berakhir peradilan HAM ad-hoc belum terbentuk, maka Komnas HAM akan melanjutkan tuntutannya kepada presiden terpilih.

Pemilu presiden akan diselenggaran pada 9 Juli 2014 dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home