Komnas HAM: Tolak Aksi Main Hakim Sendiri Terhadap LGBT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan, kekerasan terhadap kaum Lesbian, Gay, Transeksual, dan Transjender (LGBT) tidak dibenarkan apalagi dengan main hakim sendiri.
“Kekerasan terhadap mereka tidak bisa dibenarkan. Treatment terhadap perilaku seks menyimpang ini bertentangan dengan agama tapi agama juga tidak membenarkan aksi main hakim sendiri,” kata Imdadun dalam diskusi yang digelar Fraksi Hanura, di Jakarta, hari Jumat (4/3).
“Jangan sampai ada larangan LGBT bekerja dan mendapat pelayanan kesehatan, harus beri jaminan untuk berekspresi kepada LGBT,” kata dia.
Atas wacana pembuatan UU terkait LGBT, kata Imdadun, Komnas HAM meminta agar pemerintah dan DPR berhati-hati. Sebab jangan sampai UU itu justru melahirkan diskriminasi terhadap kaum LGBT.
"Negara harus memperbolehkan mereka untuk berekspresi. Bagi saya, kalau ada aturan yang melarang LGBT berekspresi, mudharatnya lebih besar," kata dia.
Sementara itu Rohaniwan Katolik Pastor Benny Susetyo mengatakan, Gereja Katolik tidak menolak gay dan lesbian tapi tidak membenarkan perbuatan mereka (LGBT). Yang ditolak adalah praktik homoseksualnya.
“LBGT kemungkinan sembuh itu ada dan bagamana komunitas agama dan pemerintah beri pemahaman seksualitas. Komunitas gay harus mengerem, sesuai budaya kita,” kata dia.
“Negara harus hadir memberikan rehabilitasi dan pendekatan psikologi, konseling, kalau faktornya luka batin, bisa disembuhkan,” dia menambahkan.
Editor : Eben E. Siadari
Faktor Penyebab Telat Bicara pada Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan ...