Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 17:57 WIB | Rabu, 28 Oktober 2015

Komnas Perempuan: Negara Abaikan HAM

Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam siaran pers di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuhhari, Jakarta Pusat, hari Rabu (28/10). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN – Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan Indonesia sebagai negara yang majemuk, dan menjadi rumah bagi semua suku, agama dan kepercayaan, jenis kelamin sedang dihadapkan pada situasi terpuruk, dimana ditengahnya kokohnya landasan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang di atur dalam konstitusi, diabaikan oleh banyak pihak termasuk oleh aparatur negara itu sendiri.

"Situasi mengkhawatirkan tersebut, digambarkan dengan terus berlangsungnya pelembangaan diskriminasi oleh negara melalui kebijakan diskriminatif," kata Azriana dalam siaran pers di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, hari Rabu (28/10).

"Temuan Komnas Perempuan atas tindakan kekerasan, anarkhisme serta diskriminasi yang di alami oleh kelompok-kelompok rentan, minoritas dan lemahnya karena didasarkan oleh adanya peran aktif negara melalui kebijakan," dia menambahkam.

Dengan demikian, kata Azriana Komnas Perempuan mencatat dalam satu tahun terakhir bulan September 2014-Semtember 2015 sebanyak 31 kebijakan diskriminatif kembali dilahirkan di beberapa wilayah di Indonesia.

"Seperti terjadi di Aceh sebanyak delapan kebijakan diskriminatif, Bengkulu satu, Jawa Barat delapan, Jawa Timur delapan, Kalimantan Selatan satu, Kepulauan Bangka Belitung satu, Nusa Tenggara Timur satu, Sulawesi Selatan satu, Sumatera Barat satu dan Sumatera Selatan satu," katanya.

Untuk itu, kata Azriana Komnas Perempuan mencatat bahwa bulan Oktober 2015 merupakan satu tahun pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 Pemerintah Daerah.

“Situasi ini menjadi penting bagi kepemimpinan Pemerintah Pusat dalam tata kelola negara, khusunya menegaskan kepatuhan para penylenggara negara kepada konsesus kehidupan kebangsaan yaitu konstitusi, sebagai landasan hidup bersama bangsa,”kata dia.

"Kehidupan kebangsaan yang sangat mengkhawatirkan, harus menjadi perhatian bagi para penylenggara negara untuk berdiri dan bersikap teguh pada nilai-nilai dasar kebangsaan yang tertuang dalam Undang-undang NRI 1945," dia menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home