Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 18:13 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

Komnas: Usut Pelanggaran HAM dalam Bentrok Warga Karo vs Polisi

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (tengah) membacakan rekomendasi terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, didampingi Unun Kholisa (kiri) dan Nurjaman (kanan) yang digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (11/8). Komnas HAM memberi empat rekomendasi terkait kasus Tanjungbalai yang salah satunya meminta kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjungbalai memproses hukum para tersangka. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, mengatakan Komnas HAM pada 1 Agustus 2016 menerima pengaduan dari perwakilan warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo Provinsi Sumatera Utara terkait bentrok masyarakat Lingga dengan Anggota Resor Tanah Karo.

“Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu orang kritis dan 19 orang luka-luka,” kata Natalius di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari Kamis (11/8).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Natalius, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM sebagai dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan ke Kab.Karo pada Rabu (3/8) dan Jumat (5/8).

Menurut Natalius Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah menganalisis keterangan dan dokumen fakta korban.

“Komnas HAM menemukan adanya penganiayaan yang mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia atas nama Abdi Purba, Ganefo Tarigan dan 19 orang luka-luka,” kata dia.

Natalius mengatakan Komnas HAM juga menemukan adanya perusakan terhadap harta benda milik warga Desa Lingga seperti rumah dan kendaraan bermotor.

“Komnas HAM menemukan ada yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh aparat keamanan, selain itu penganiayaan dan perusakan juga menciptakan ketakutan pada warga Desa Lingga,” kata dia.

Komnas HAM, kata Natalius, menemukan fakta adanya protes atas pembangunan relokasi warga pengungsian erupsi Gunung Sinabung, dimana pengembang menutup jalan akses masuk Desa Linggar dan Desa Kabanjahe.

“Setelah menganalisis dengan seksama semua data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang releven serta berbagai informasi lainya, maka Komnas HAM menyimpulkan bentuk-bentuk perbuatan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam peristiwa bentrok warga Desa Lingga dengan aparat Kepolisian Resor Tanah Karo, seperti, hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang, hak atas rasa aman, hak atas kepemilikan,” kata dia.

Natalius berpendapat dalam rangka untuk meciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan terhadap hak asas manusia, pemulihan hak-hak korban serta peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Komnas HAM meminta kepada Kepolisian agar melakukan penyelidikan secara objektif, imparsial dan transparan terhadap pimpinan kepolisian setempat dan para anggotanya yang terlibat melakukan serangan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, luka berat dan ringan serta pengrusakan terhadap harta benda masyarakat,” kata dia.

Selain itu, kata Natalius, Komnas HAM meminta kepada kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana agar mencari solusi yang tepat dalam rangka relokasi warga dari empat Desa pengungsian erupsi Gunung Sinabung.

“Komnas HAM menyarankan dalam kebijakan relokasi tersebut mempertimbangkan aspek sosial kultur, supaya tidak mengganggu tatanan budaya dan potensi ekonomi yang ada pada masyarakat setempat," kata dia.

Komnas HAM, kata Natalius, meminta kepada Bupati Karo untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan relokasi pengungsian Gunung Sinabung dengan meibatkan seluruh stakeholder termasuk masyarakat dimana lokasi relokasi akan ditentukan.

“Memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dan mengganti seluruh kerugian materil warga, termasuk biasa pengobatan korban," kata dia.

“Menetapkan status quo terhadap kegiatan yang dilakukan pengembang rencana relokasi di Desa Lingga," dia menambahkan.

Menurut Natalius Bupati Karo juga harus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemulihan keamanan dan ketertiban serta melakukan rekonsiliasi antara warga pengungsi dan warga yang menolak relokasi di Desa Lingga.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home