Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:46 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

Komnas HAM Minta Kasus Tanjungbalai Diproses Hukum

Komnas HAM Minta Kasus Tanjungbalai Diproses Hukum
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (tengah) membacakan rekomendasi terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara, didampingi Unun Kholisa (kiri) dan Nurjaman (kanan) yang digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (11/8). Komnas HAM memberi empat rekomendasi terkait kasus Tanjungbalai yang salah satunya meminta kepada Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjungbalai memproses hukum para tersangka. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Komnas HAM Minta Kasus Tanjungbalai Diproses Hukum
Komisioner Subkomisi Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Natalius Pigai memberi keterangan terkait dengan pasca terjadinya penyerangan di Tanjungbalai yang dinilai ada unsur kebencian terhadap kelompok masyarakat Tionghoa.
Komnas HAM Minta Kasus Tanjungbalai Diproses Hukum
Suasana jumpa pers terkait dengan kasus Tanjungbalai dan juga pengaduan dari masyarakat Lingga, Karo, Sumatera Utara yang menolak tanah adatnya akan dijadikan sebagai relokasi bagi masyarakat pengungsi gunung Sinabung.
Komnas HAM Minta Kasus Tanjungbalai Diproses Hukum
Natalius Pigai (kiri) memberi keterangan didampingi oleh penylidik Nurjaman (kanan) terkait dengan kasus penyerangan dan perusakan rumah ibadah yang terjadi di Tanjungbalai pada akhir bulan Juli lalu.
Komnas HAM Minta Kasus Tanjungbalai Diproses Hukum
Salah satu warga Desa Lingga Karo, Sumatera Utara yang hadir untuk mengadu kepada Komnas HAM terkait rencana pemerintah untuk merelokasi masyarakat pengungsi gunung Sinabung yang dinilai akan menggeser tatanan budaya yang ada di Lingga.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai untuk memproses hukum kasus perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjungbalai.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai dalam jumpa pers yang digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, hari Kamis (11/8).

“Ada empat rekomendasi dari Komnas HAM berdasarkan hasil kajian dan analisa dari sumber data, informasi dan temuan di lapangan terkait peristiwa yang terjadi di Tanjungbalai. Di antaranya, meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk melakukan reintegrasi sosial antar-etnis dan antar-agama pasca perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjungbalai,” kata Natalius Pigai dalam keterangan persnya.

Pigai menambahkan peristiwa yang terjadi pada bulan Juli kemarin aparat keamanan baik intelijen dan kepolisan dinilai lalai dengan tidak melakukan deteksi dini mencegah terjadinya penyerangan.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, telah terjadi adanya tindak pelanggaran HAM yang didasari atas rasa kebencian serta etnis yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap masyarakat Tionghoa di Tanjungbalai yang telah menyebabkan perusakan dan pembakaran rumah ibadah umat Buddha. Atas dasar tersebut, Komnas HAM menilai, ada bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Tanjungbalai.

Tim Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan dengan melakukan kunjungan ke Tanjungbalai bertemu dengan pengurus Vihara atau Klenteng, pengurus Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al-Makshum, serta mewawancarai para saksi yang berada di lokasi kejadian dan bertemu dengan Polres Tanjungbalai dan Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan informasi yang dilakukan pada awal bulan Agustus pasca kejadian.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home