Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:12 WIB | Jumat, 21 Agustus 2015

Konflik Agraria Diselesaikan Secara Mediasi

Ribuan petani dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin berunjukrasa sembari membawa baliho dan poster menuntut Pemprov Sumatera Selatan segera menyelesaikan konflik lahan. (Foto: Antaranews/Nila Fu'adi)

KOBA BANGKA TENGAH, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, pihaknya selalu mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan konflik agraria.

"Mediasi ini memadukan antara kepemilikan lahan berdasarkan surat dan aspek sosial masyarakat yang sudah lama berdiam di lahan tersebut," katanya di Koba, Kamis (20/8).

Ia menegaskan, meski masyarakat tidak memiliki legalitas tetapi diusir maka mereka akan melawan karena ini terkait dengan harkat dan martabat manusia.

"Persoalan tanah adalah persoalan hak, tentu juga persoalan keadilan dan kehidupan sosial kemasyarakatan," katanya.

Ia menyatakan, Kementerian ATR/BPN hadir menjadi bagian untuk memudahkan dan menentramkan masyarakat dan bukan sebaliknya mempersulit warga.

"Makanya kalau ada masyarakat merasa dipersulit dalam membuat surat tanah, laporkan kepada kami dan kami juga tidak mengenal ganti rugi melainkan penggantian tanah berdasarkan harga pasar," katanya.

Menurut dia, ketika tanah sudah diganti rugi maka warga tidak serta merta diminta untuk pindah tetapi diberi jangka waktu enam bulan.

 "Ini kami mengedepankan aspek sosial, karena warga tersebut tentu memikirkan dimana mereka harus pindah dan anaknya sekolah dimana," katanya.

Ia mengatakan, menerbitkan surat tanah warga dan mempermudah prosesnya adalah pengakuan dan kepastian negara terhadap hak atas tanah masyarakat.

 "Ini pengakuan dan penghormatan negara terhadap status legal atas tanah yang dimiliki masyarakat," katanya

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Pelayanan Pertanahan 70-70

Sementara itu, dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan Indonesia ke-70 tahun, yang mengangkat tema “Ayo Kerja”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan Inovasi Pelayanan Pertanahan 70 -70.

Peluncuran Inovasi Pelayanan Pertanahan 70 – 70 dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, di Aula Prona Lantai VII Gedung Kementerian ATR/BPN, baru-baru ini.

Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, 33 Kepala Kantor Pertanahan yang berada di Ibukota Provinsi dan 38 Kantor Pertanahan yang memiliki volume pelayanan yang tinggi.

Dalam sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, tujuan diluncurkannya Pelayanan Pertanahan 70-70 adalah, untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh tujuh jenis pelayanan utama pertanahan. “Angka 70 adalah durasi waktu pelayanan pertanahan yang kita berikan kepada masyarakat,” katanya.

Sesuai dengan Surat Edaran No. 13/SE/VIII/2015, tentang “Layanan Pertanahan 70 – 70”, para kepala kantor wilayah BPN provinsi seluruh Indonesia diinstruksikan, untuk memilih jenis dan jangka waktu layanan sesuai dengan kondisi kantor pertanahan yang bersangkutan, yang meliputi:

-Pengecekan Sertifikat dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam,

-Penghapusan Hak Tanggungan(Roya) dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam,

-Peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) keHak Milik (HM) dengan jangka waktu pelayanan: 7 jam, 17 jam atau 70 jam,

-Peralihan Hak karena Jual Beli dengan jangka waktu pelayanan: 70 atau 90 jam,

-Hak Tanggungan dengan jangka waktu pelayanan: 7 hari kerja,

-Pemisahan/ Pemecahan dengan jangka waktu pelayanan: 17 atau 27 hari kerja,

-Pendaftaran sertifikat pertama kali dengan jangka waktu pelayanan: 45 atau 70 hari kerja berasal dari tanah negara, 70 atau 90 hari kerja berasal dari bekas milik adat.

Ferry memberikan pilihan kepada 71 kepala kantor pertanahan yang hadir,  untuk memilih jenis pelayanan utama pertanahan yang disanggupinya.

Ia sangat bersyukur, apabila kepala kantor pertanahan sanggup memberikan tujuh jenis pelayanan utama pertanahan.

 “Apabila hanya menyanggupi empat jenis pelayanan juga tidak apa-apa, akan tetapi jika dari tujuh jenis pelayanan kepala kantor pertanahan tidak memilih satu pun maka yang bisa saya lakukan hanya dua yaitu kepala kantor pertanahannya diganti atau kantornya ditutup,” katanya.

Pada bagian lain sambutannya Ferry mengatakan, belum lama ini ia telah menerbitkan instruksi tentang penyediaan tanah/lahan bagi peternakan.

Menurutnya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN janganlah bersifat pasif.

Kementerian ini harus aktif dan agresif sehingga punya sensitivitas.

“Jika melihat ada hak guna usaha yang lahannya diterlantarkan, dan terletak di wilayah sentra peternakan, langsung blokir saja. Kemudian, kita buat program pemberdayaan di sana dalam bentuk penyediaan rumput untuk pakan ternak,” katanya memberi contoh. (Ant/ bpn.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home