Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:00 WIB | Senin, 20 Januari 2014

Konstitusi Baru Mesir, Jalan Perombakan Kabinet

Penjualan salinan UUD baru di Kairo, Mesir, Sabtu (28/12). (Foto: ahram.org)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Menurut pemberitaan AhramOnline pada Minggu (19/1), perubahan konstitusi Mesir yang disetujui minggu lalu akan membuka jalan bagi adanya perombakan menteri dan legislatif dalam beberapa hari mendatang.

Mayoritas pemilih terdaftar di Mesir menyetujui 247 pasal konstitusi yang baru disusun. Pemilihan minggu lalu juga merupakan salah satu pemilihan tertinggi dalam sejarah Mesir karena terdapat 38,6 persen pemilih, atau lebih dari 20 juta orang.

Para pengamat politik berharap bahwa pemerintahan Perdana Menteri Hazem El-Beblawi yang liberal, yang secara resmi dibentuk pada 17 Juli 2013, akan dirombak.

Stabilitas dan Ekonomi

Seorang pengamat politik Al-Ahram, Amr Elchoubaki yang juga merupakan anggota komite penyusun konstitusi yang baru, tidak yakin bahwa pemerintahan Beblawi akan dirombak secara keseluruhan.

“Menurut saya, pemerintahan ini mungkin hanya akan diminta untuk mengubah beberapa menteri, terutama jika deputi Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Abdel-Fattah El-Sisi memutuskan untuk turun dan turut dalam pemilihan presiden,” ucap Elchoubaki.

Elchoubaki meyakini bahwa kinerja ekonomi pemerintahan Beblawi sudah sangat baik karena melakukan pekerjaan yang solid dalam memulihkan stabilitas ekonomi dan politik selama delapan bulan terakhir, yaitu sejak tergulingnya Presiden Mohamed Morsi pada Juli 2013.

“Namun fakta menunjukkan bahwa tetap ada beberapa menteri di kabinet yang tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik sehingga perlu diganti,” ujarnya lagi.

Beberapa pengamat juga mengatakan bahwa menteri irigasi, listrik, pertanian, kesehatan, dan perdagangan perlu diganti.

Laporan the Oxford Business Group pada 15 Januari mengatakan bahwa pemerintahan Beblawi pada akhir 2013 mampu menstabilisasi perekonomian. Selain itu, pemerintahannya pun mampu menggunakan dana yang disediakan sekutu Teluk Mesir untuk meningkatkan kepercayaan sekaligus mencerahkan prospek ekonomi.

Laporan tersebut menyarankan pemerintahan saat ini untuk bertahan hingga parlemen yang baru terbentuk, untuk melengkapi tugasnya menempatkan perekonomian di pijakan yang sehat.

Seorang ahli ekonomi terkemuka sekaligus anggota Free Egyptians Party, Hani Sarieddin, menyatakan bahwa “Pemerintahan Beblawi harus dirombak secara keseluruhan.”

“Saya pikir, pemerintah yang netral harus dipasang untuk mengambil bagian dalam pemilihan presiden dan parlemen pada iklim yang demokratis dalam enam bulan ke depan,” ujar Sariedding.

Undang-undang Politik yang Harus Diubah

Apabila perombakan kabinet masih ragu untuk dilakukan, maka jelaslah bahwa sejumlah undang-undang akan diubah pada periode mendatang untuk membuka jalan bagi pemilihan presiden dan parlemen. Amandemen undang-undang politik yang mengatur pemilihan presiden dan parlemen serta kinerja partai politik adalah hal-hal yang perlu dilakukan, menurut  Gamal Zaharan, seorang profesor ilmu politik di Suez Canal University.

“Jika Presiden sementara Adly Mansour memutuskan bahwa pemilihan presiden yang akan diadakan lebih dahulu, maka sebuah undang-undang yang mengatur pemilihan ini perlu segera diubah agar sejalan dengan konstitusi yang baru disusun,” ujar Zaharan.

Ali Awad, penasihat kontitusi Presiden Mansour mengatakan bahwa undang-undang pemilihan presiden (Law No 174 of 2005) akan segera diubah untuk membuka jalan bagi pemilihan presiden.

Awad menjelaskan bahwa “Undang-undang ini harus disesuaikan untuk mencerminkan pasal-pasal baru dalam konstitusi yang mengatur pemilihan presiden dan memperbaiki komisi yang bertanggung jawab atas pemilihan tersebut.”

Pasal 141 dari konstitusi tahun 2013 yang baru disahkan menetapkan bahwa calon presiden harus lahir dari orangtua Mesir. Calon tersebut bersama orangtua dan pasangannya juga tidak boleh memiliki dua kebangsaan, harus pernah melakukan tugas militer (atau dibebastugaskan oleh hukum), dan tidak harus di bawah usia 40 tahun saat pemilihan.

Pasal 142 menyatakan bahwa calon presiden harus mendapatkan dukungan dari 20 deputi parlemen terpilih atau mendapatkan tanda tangan tidak kurang dari 25.000 warga (bukan 20.000 seperti yang tertulis dalam undang-undang saat ini) dari sedikitnya 15 kegubernuran.

Selain itu, lima anggota Komisi Pemilihan Presiden (PEC) akan dibentuk untuk bertugas dalam mengawasi jalannya pemilhan presiden. Komisi ini harus dipimpin oleh Anwar Al-Assi, yang saat ini menjadi ketua Mahkamah Kontitusi Tinggi (HCC), termasuk Abdel-Wahab Abdel-Razek (wakil ketua pertama), Ezza Omran (wakil ketua Pengadilan Kasasi), Nabil Salib (ketua Pengadilan Banding Kairo), dan Essam Abdel-Aziz (wakil ketua pertama Dewan Negara/Pengadilan Administratif).

Zahran menjelaskan bahwa perlu ada amandemen dari tiga undang-undang agar pemilihan parlemen yang akan datang dapat dilaksanakan. Amandemen ketiga undang-undang tersebut yaitu undang-undang tentang pelaksanaan hak-hak politik (Law No 73 of 1956); undang-undang yang mengatur kinerja Majelis Rakyat, yang sekarang disebut Gedung Perwakilan (Law No 38 of 1972); dan undang-undang pemilihan di tingkat kabupaten (Law No 206 of 1990).

Dialog Nasional

Kelima puluh anggota komite yang menyusun konstitusi yang baru ini memberikan mandat kepada Presiden Mansour untuk mencapai konsensus melalui dialiog nasional dengan sistem pemilihan yang baru sebelum pemilihan parlemen diadakan.

Hasil dari dialog nasional menunjukkan bahwa sebanyak 93 persen pemilih menyukai penerapan sistem pencalonan individu.

“Jika demikian, dua undang-undang tentang pelaksanaan hak-hak politik dan Majelis Rakyat akan diubah untuk menekankan bahwa sistem pemilihan individu harus diterapkan, dengan 1990 undang-undang yang juga dimodifikasi untuk mengundi wilayah pemilihan,” kata Zahran.

Beberapa aktivis politik meyakini bahwa Mansour akan mendukung sistem pemilihan campur, yaitu antara sistem pemilihan individu dan partai.

Zahran juga mengindikasikan bahwa undang-undang yang mengatur kinerja partai-partai politik (Law No 40 of 1977) perlu direvisi untuk mencerminkan ketentuan konstitusi yang baru, yaitu bahwa partai politik tidak boleh dibentuk berdasarkan atau dilatarbelakangi agama.

Ahmed Al-Boraie, menteri solidaritas sosial mengatakan bahwa undang-undang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga akan masuk dalam daftar yang akan diamandemen.

“Undang-undang ini harus segera diubah untuk mencerminkan ketentuan yang diperkenalkan oleh konstitusi yang baru, yaitu LSM secara ketat dilarang untuk membentuk milisi bersenjata atau terlibat dalam kegiatan rahasia, serta bahwa mereka dapat dibubarkan walau hanya di bawah perintah pengadilan,” ujar Al-Boraie. (ahram.org)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home