Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben Ezer Siadari 17:12 WIB | Sabtu, 02 Mei 2015

Novel Baswedan Tinggalkan Bengkulu Tanpa Ikuti Proses Rekonstruksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: Antara)

BENGKULU, SATUHARAPAN.COM -  Novel Baswedan didampingi tiga pengacaranya bertolak meninggalkan Bengkulu menuju Jakarta hari ini pukul 13:35. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan, ini pulang ke Ibukota menumpang pesawat Polri.

"Kami akan ikut menumpangi pesawat Polri untuk mendampingi Novel menuju Jakarta," kata salah seorang pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu kepada wartawan di Bandara Fatmawati, Sabtu.

Ia mengatakan Novel Baswedan meninggalkan Bengkulu tanpa proses rekonstruksi, sebab Novel belum pernah dimintai keterangan untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, Novel tidak pernah didampingi pengacara untuk penyusunan BAP sehingga proses rekonstruksi tidak dapat dilaksanakan. Sebab, rekonstruksi menurut dia pada dasarnya adalah konfirmasi isi BAP.

"Kami menolak rekonstruksi karena belum ada BAP yang akan dikonfirmasi di tempat kejadian perkara," kata Muji.

Karena itu, proses rekonstruksi yang digelar penyidik Polda dan para saksi dan tersangka di dua lokasi yakni Kantor Polres Bengkulu dan Pantai Panjang tidak diikuti Novel Baswedan.

Novel Baswedan sudah berada di Bengkulu sejak Jumat (1/5) malam dan menginap semalam di ruang tunggu VIP Bandara Fatmawati.

Seyogyanya peyidik menjadwalkan proses rekonstruksi dilaksanakan sejak Sabtu (1/5) pagi, namun Novel Baswedan menolak ikut rekonstruksi dengan alasan belum pernah dimintai keterangan untuk BAP.

Meski tanpa Novel Baswedan, proses rekonstruksi tetap dilaksanakan. Ketua Tim Penyidik dari Mabes Polri Kombes Pol Rio Sukoco mengatakan proses rekonstruksi digelar dengan pemeran pengganti.

"Novel menolak mengikuti rekonstruksi," kata Rio saat mengikuti proses rekonstruksi di Pantai Panjang.

Tidak hanya Novel yang digantikan pemeran pengganti. Empat dari enam korban yang saat kejadian merupakan tersangka kasus pencurian sarang burung walet juga diperankan oleh orang lain.

Proses rekonstruksi digelar di dua tempat kejadian perkara yakni di Kantor Polres Bengkulu dan lokasi wisata Pantai Panjang.

Rekonstruksi di Kantor Polres Bengkulu dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 30 menit.

Selanjutnya para penyidik dan peserta rekonstruksi menuju Pantai Panjang yang berjarak sekira lima kilometer dari Kantor Polres Bengkulu. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home